Jaringan Perdagangan Manusia

Satgas TPPO Selamatkan 1.572 Korban dari 456 Kasus Perdagangan Orang

Satgas terus menelusuri kasus TPPO. Sejauh ini mereka telah berhasil menyelamatkan 1.572 korban perdagangan orang.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum merilis dua tersangka atas kasus TPPO di Myanmar (Foto: apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA – Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berhasil menyelamatkan 1.572 korban.

Adapun, Ramadhan menjelaskan para korban tersebut diselamatkan usai pihaknya meringkus sebanyak 532 tersangka dari 456 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO tersebut.

“Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban,” ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Lubuk Linggau Terciduk Kasus TPPO

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, dari ribuan korban TPPO tersebut, terdapat sebanyak 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak.

Kemudian, untuk korban laki-laki, mereka telah berhasil menyelematkan sebanyak 731 laki-laki dewasa, dan 44 korban laki-laki anak.

Di samping itu, Ramadhan menjelaskan dari ratusan kasus yang telah diungkap, 83 kasus TPPO telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Sementara, untuk 347 kasus lainnya sudah berada dalam tahap penyidikan. Sedangkan, Ramadhan mengklaim sudah terdapat satu berkas atas kasus TPPO yang dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Polisi Endus Ada Sindikat dalam Kasus TPPO Arab Saudi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satgas TPPO yang dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Pembentukan Satgas TPPO tersebut merupakan langkah cepat Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Di samping itu, Kapolri juga menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang terukur dan takkan ragu dalam mempidanakan sejumlah pihak yang terlibat perdagangan manusia.