Tak Berkategori

Santai di Depan Sekolahan, Pemuda Barikin HST Ditangkap Bawa Sabu

apahabar.com, BARABAI – Seorang pemuda berinisial MR (19) tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,36…

Ilustrasi- Penangkapan. Foto-antonaslant.com

apahabar.com, BARABAI – Seorang pemuda berinisial MR (19) tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

MR ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) saat berada di depan sekolahan yang tak jauh dari kediamannya di Desa Barikin RT 5, Kecamatan Haruyan.

“Saat ini, MR sudah diamankan di Makopolres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda Husaini, Senin (06/01).

Husaini menjelaskan penangkapan MR dilakukan pada Minggu (05/01) sekitar pukul 20.00. MR yang saat itu tengah santai di depan sekolahan menggunakan motornya, RX King dengan Nomor Polisi DA 3453 AQ.

MR yang tengah santai saat itu kedatangan anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres HST yang tengah berpatroli.

“Kepolisian menerima informasi bahwa di daerah Barikin sering ada transaksi narkotika,” kata Husaini pada apahabar.com.

Saat Polisi menggeledah MR, ditemukan bungkusan plastik yang di dalamnya diduga sabu-sabu.

“Memang benar dalam plastik klip bening itu berisi sabu seberat 0,36 gram,” jelas Husaini.

Dengan temuan itu, MR pun langsung digelandang dan dimasukkan ke dalam sel tahanan di Makopolres HST untuk mempertanggungjawabkannya.

“MR akan kita proses dengan hukum yang berlaku,” tegas Husaini.

Polisi pun menjerat MR dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Selain mengamankan sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip, polisi juga menyita uang tunai Rp450 ribu, satu gawai merek Oppo, dan motor Yamaha sebagai barang bukti.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak menggunakan atau mengkonsumsi narkoba. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan, juga akan terkena pidana hingga merugikan diri sendiri dan keluarga.

MR serta barang bukti yang diamankan di Makopolres oleh Satres Narkoba Polres HST. Foto-Humas Polres HST for apahabar.com

Baca Juga: KPK Akan Dampingi Pemeriksaan Novel Baswedan Hari Ini

Baca Juga: Simpan 300 Gram Sabu, Pria Sungai Andai Diringkus

Baca Juga: Usai Ambil Sabu 97.12 Gram di Banjarmasin, 3 Pemuda HSU Dibekuk Polisi

Baca Juga:Sebelum Melancarkan Aksi Begal, 2 Tersangka Minum Dextro di Batulicin

Reporter: HN LazuardiEditor: Aprianoor