Samsat Barabai Door to Door Sampaikan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Door to door yang dimaksud adalah petugas UPPD Samsat Barabai mendatangi setiap rumah dan pemilik kendaraan yang tercatat sebagai memiliki tunggakan pajak.

Kantor Samsat Barabai di Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto-Dok Samsat Barabai.

apahabar.com, BARABAI - Samsat Barabai masif door to door sampaikan pemberitahuan kepada masyarakat akan kemudahan mengetahui informasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan.

"Door to door yang dimaksud adalah petugas UPPD Samsat Barabai mendatangi setiap rumah dan pemilik kendaraan yang tercatat sebagai memiliki tunggakan pajak," jelas Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, Sabtu (23/12/23).

Ia mengatakan giat ini sebagai upaya dari UPPD Samsat Barabai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengetahui informasi mengenai tunggakan pajak kendaraan.

"Ini juga sebagai langkah proaktif Samsat Barabai dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan," jelasnya.

Ia mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat.

"Alat pemberitahuan yang digunakan yakni dengan memberikan surat yang berisi informasi mengenai besaran tunggakan pajak kendaraan yang harus diselesaikan oleh pemilik kendaraan," bebernya.

Selain itu, petugas nantinya juga akan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran dan tempat pembayaran yang dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Nataru, Polres HST Siagakan Personel di Dua Lokasi Wisata