Kalsel

Sampaikan Kesimpulan, IRT di Banjarmasin Berharap Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya

apahabar.com, BANJARMASIN – Erni Singgih tengah berjuang mencari keadilan atas tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Ibu rumah…

Oleh Syarif
Sidang gugatan prapradilan Erni Singgih digelar di Pengadilan Negeri PN. Foto-Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN – Erni Singgih tengah berjuang mencari keadilan atas tuduhan yang ditimpakan kepadanya.

Ibu rumah tangga (IRT) itu dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel atas dugaan pemalsuan surat putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sempat ditahan di Rumah tahanan dan penitipan (Tahti) Polda Kalsel selama 60 hari, Erni akhirnya dikeluarkan pada Minggu (23/1) lalu.

Ia dikeluarkan lantaran Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel tak memperpanjang masa penahanan.

Usai keluar, Erni bertekad akan berjuang mencari keadilan. Pasalnya, ia menduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Didampingi kuasa hukumnya, Erni melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sampai pada Jumat kemarin (28/1), Tim Kuasa Hukum Erni menyerahkan kesimpulan terkait gugatan praperadilannya.

Penyerahan kesimpulan itu dilakukan setelah dilaksanakannya sidang penyampaian jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kalsel pada Kamis lalu (27/1).

“Kesimpulan sudah kami sampaikan kemarin,” ujar Kuasa Hukum Erni, Joy Moris Siagian, Sabtu (29/1).

Sederet hasil pemeriksaan sidang praperadilan pun disampaikan dalam kesimpulan tersebut.

Dimana di situ dijelaskan terkait ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi.

Di antaranya, saksi penyidik menyatakan bahwa tak melakukan olah TKP dalam penanganan kasus tersebut, dan tak bisa memastikan sampai tidaknya SPDP yang dikirimkan ke kliennya.

“Alasannya karena dikirim melalui ekspedisi. Dan ada lagi kejanggalan yang kami temukan. Sehingga menurut hemat kami penetapan tersangka dan penahanan klien kami tidak sah,” beber Joy.

Joy mengatakan, melalui kesimpulan yang telah diserahkan itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya atas dugaan pemalsuan surat oleh kepolisian tidak sah dan berdasar hukum, sehingga tak mempunyai hukum mengikat.

Kemudian meminta pengadilan agar memerintahkan kepolisian dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kalsel tidak melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Memulihkan nama baik pemohon dan menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

“Kami berharap dalam putusannya nanti majelis hakim mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Erni Singgih dikeluarkan dari rumah tahanan dan penitipan (Tahti) Polda Kalsel setelah sempat menjalani masa penahanan selama 60 hari, Minggu (23/1) lalu.
Ibu rumah tangga itu dikeluarkan setelah penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel tak memperpanjang masa tahanannya atas dugaan pemalsuan surat putusan pengadilan.
“Dikeluarkan demi hukum. Beliau kita jemput karena masa tahanan sudah habis sesuai KUHAP,” ujar Joy.

Joy bilang, Erni sebelumnya dituduh atas dugaan pemalsuan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait sengketa tanah.

Hasil dari investigasi yang mereka lakukan, bahwa surat putusan pengadilan itu memang asli. Namun ada kesalahan pengetikan dari pengadilan yang belakangan diperbaiki.

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, putusan yang dimiliki klien kami sumbernya dari pengadilan, sedangkan pada saat pemeriksaan klein kita tidak diberikan haknya,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Joy pun mempertanyakan atas penetapan tersangka yang dialami oleh kliennya hanya dikarenakan ada kekeliruan yang kemudian diperbaiki tersebut.

"Di mana kesalahan klien kami. Apa bisa dipidanakan hanya karena salah ketik, padahal yang melakukan dalam hal ini PN Banjarmasin dan sudah diperbaiki. Kok klien kita dikatakan memalsukan dokumen," ujarnya.

Atas dasar itulah, pihaknya berencana melakukan langkah hukum Prapradilan. “Untuk itu kami akan buktikan semua nanti di praperadilan,” tandasnya.