Nasional

Sampah Masker di Surabaya Mencapai 800 Kg per Bulan

apahabar.com, SURABAYA – Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, mencatat sampah rumah tangga masker…

Ilustrasi sampah masker. Foto-Istimewa

apahabar.com, SURABAYA – Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, mencatat sampah rumah tangga masker atau masker bekas di Surabaya bisa mencapai 863,15 kilogram atau 8 Kuintal lebih per bulannya.

Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan hal itu diketahui dari data sampah masker bekas dalam tiga bulan terakhir ini.

“Sampah masker itu masuk ke semua tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Jadi jumlah rata-rata sampah masker itu per bulannya 863,15 kilogram,” kata Anna, Sabtu (20/8).

Anna mengungkapkan sampah masker bekas itu menyumbang 43,85 persen sampah spesifik lainnya. Jumlah itu lebih banyak dibanding sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas.

“Sampah masker menyumbangkan 43,85 persen. Lebih banyak dari sampah spesifik lainnya,” kata dia.

Anna menjelaskan sampah rumah tangga masker bekas itu harus melalui sejumlah pemilihan dan penanganan sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Ketika sampai di TPS, sampah masker itu harus melewati proses 3R (reduce, reuse, recycle). Pertama, petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker.

Kemudian, hasil pemilahan dimasukan ke dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan ‘Sampah spesifik Masker Bekas’.

“Setelah itu, kita akan timbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit,” ucapnya.

Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Lalu diangkut ke TPA Benowo.

“Setelah direndam dan dipotong-potong, sampah masker itu kita angkut ke TPA Benowo. Di sana akan dilakukan proses lebih lanjut,” paparnya.

Anna menyebut proses penanganan sampah rumah tangga masker sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor. SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease – 19 (Covid-19).

“Untuk proses penanganannya sendiri kita sudah sesuaikan dengan SE dari MenLHK,” ucapnya.

Anna pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan, taman, dan saluran air. Sebab, pihaknya banyak menemukan sampah masker itu dibuang sembarangan.

“Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain,” pungkas Anna.