Pembunuhan Brigadir J

Sambo Lolos Hukuman Mati, LPSK Dorong Pengajuan Ganti Rugi Kasus Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi.

Ibu Brigadir J di sidang Vonis Ferdy Sambo (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi. 

Meskipun putusan kasasi telah dijatuhkan terhadap para terdakwa, salah satunya Ferdy Sambo yang lolos dihukum mati dan terdakwa lainnya mendapat vonis yang disunat. 

"Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Jumat (11/8). 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Maneger menambahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon atau ahli waris korban atau melalui LPSK.

Namun ia mengembalikan kewenangan pengajuan restitusi kepada keluarga Brigadir J, sebab keluarga yang memiliki hak untuk mengajukan ganti rugi dari kasus kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

"Keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," ujarnya.

Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan itu, kata dia, dibatasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023 dan hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati dan hanya akan diganjar vonis pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Loyalis Ferdy Sambo Sukses Gagalkan Vonis Mati

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi juga mendapatkan keringanan hukuman. Semula 20 tahun, menjadi 10 tahun. 

Begitu pun dengan dua anak buah Sambo; Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keduanya mendapatkan keringanan hukuman dari upaya kasasi di Mahkamah Agung. 

Kuat Ma’ruf kini diputus penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.

"Berkenaan dengan putusan tersebut, LPSK menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.