Pembunuhan Brigadir J

Sambo Dihukum Mati, Kubu Brigadir J: Perkuat Tidak Ada Pemerkosaan!

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku senang dengan putusan atau vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak di PN Jaksel (foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA – Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku senang dengan putusan atau vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Sebab putusan hakim menepis tudingan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.

Bahkan ia menuding bahwa Putri Candawathi yang hendak melakukan pelecehan terhadap Brigadir J. Namun Brigadir J menolaknya dan menyebabkan Putri kesal.

Baca Juga: Dalih Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi, Penasihat Hukum: Rontok Juga!

Hal ini disampaikan Kamaruddin usai sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

“Dari awal sudah saya katakan tidak ada (pelecehan seksual). Saya katakan dari awal bahwa PC (Putri Candrawathi) lah yang birahi namun Yosua (Brigadir J) tidak melayani, lalu dia merasa dilecehkan,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Pendukung Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi

“Karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan bahwa vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang semula hanya menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. 

“Ini namanya ultra petita, yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan. Tapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” pungkasnya.

Baca Juga: Hadiri Vonis Sambo, Ibu Brigadir J: Putri Candrawathi Biang Kerok!

Diketahui, Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia.