Pembunuhan Brigadir J

Sambo Batal Dihukum Mati, DPR: Vonis Hakim Dipengaruhi Kekuasaan!

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menduga pengaruh kekuasaan dan kapital memengaruhi putusan kasasi yang membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo. 

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati dalam kasus kematian Brigadir J. Foto: apahabar.com/Safarian Shah

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menduga pengaruh kekuasaan dan kapital memengaruhi putusan kasasi yang membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo

Sebab putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

“Itulah senjata para hakim kita dalam memutuskan sebuah perkara. Yang saat ini lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan hakim,” kata Santoso di Jakarta, Rabu (9/8).

Baca Juga: IPW Klaim Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati!

Santoso menilai, putusan hakim dalam perkara Ferdy Sambo saat ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan publik karena memberikan keringanan dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua. 

Bahkan tak hanya meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati, melainkan menyunat hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

“Di mana putusan itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Bakal Pelajari Putusan Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo

Baca Juga: Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo Diwarnai Dissenting Opinion Hakim

Adapun Santoso juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum masih tebang pilih dalam mengatasi perkara tertentu, dan hal tersebut yang nantinya akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Masyarakat makin turun kepercayaannya namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).

Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Baca Juga: BREAKING! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.