Sambangi Banjar, Kementerian ATR/BPN Bahas RDTR Kecamatan Simpang Empat dan Mataraman

Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen diwakili Sekda HM Hilman menyampaikan, FGD tersebut adalah yang kedua, menyepakati wilayah perencanaan Simpang Empat-Mataraman

FGD RDTR wilayah Kecamatan Simpang Empat-Mataraman, di Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Selasa (15/10) pagi. Foto: MC Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan indikasi program dan peraturan zonasi serta analisis kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Simpang Empat-Mataraman, Banjar, di Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Selasa (15/10) pagi.

Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen diwakili Sekda HM Hilman menjelaskan FGD tersebut merupakan yang kedua setelah 20 Agustus lalu. Hasilnya adalah menyepakati wilayah perencanaan Simpang Empat-Mataraman dengan luasan 6.745,92 hektare.

“Wilayah tersebut meliputi 6 desa di Simpang Empat dan 5 desa di Mataraman. setelah konsultasi publik pertama yang digelar 24 September 2024, disepakati beberapa hal seperti tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang,” jelas Hilman.

Adapun FGD kedua membahas dari hasil tahap sebelumnya indikasi program dan zonasi untuk memberikan gambaran atau tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam pengembangan suatu kawasan.

“Indikasi program berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang sehingga dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," beber Hilman.

Peraturan zonasi ruang memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan dengan membagi wilayah menjadi zona-zona yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda, serta memastikan kegiatan pembangunan dilakukan pada tempat yang sesuai, antara lain untuk pemukiman dan pertanian dalam mengendalikan pertumbuhan kota/wilayah yang pesat dengan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga.

Dari proses penyusunan tata ruang, diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi ekonomi wilayah serta daya saing kawasan wilayah perencanaan dalam rangka proses perizinan dengan menghadirkan camat dan kepala desa.

"Setiap wilayah ada persyaratan yang diperkenankan dan dilarang berdasarkan tabel ruang dengan memperhatikan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik sehingga tidak terjadi penyimpangan," pungkasnya.

Peserta FGD melibatkan dari lintas stake holder, unsur Pemkab Banjar, instansi pusat dan dunia usaha serta masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai kepentingannya dalam perencanaan pembangunan.