Tak Berkategori

Samarinda Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur

apahabar.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berhasil meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) tahun 2018 oleh…

Ilustrasi pasar Samarinda. Foto – net

apahabar.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berhasil meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) tahun 2018 oleh Kementerian Perdagangan RI.

Kementerian Perdagangan telah menetapkan 197 pasar rakyat se-Indonesia sebagai Pasar Tertib Ukur(PTU) termasuk pasar rakyat di Kota Samarinda dan menetapkan 9 Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2018.

Penghargaan tersebut diterima langsung Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Endang Liansyah didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda H. Adriyani dan Kepala UPTD Metrologi Kota Samarinda Ahmad Subhan dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Ballroom Hotel eL Royale Kota Bandung, Jawa Barat, pada 6 Desember 2018.

“Pemerintah berupaya terus menerus melindungi setiap orang agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, ini yang dipesankan oleh Pak Menteri Perdagangan, ” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, H Adriyani kepada awak media di Samarinda, Minggu (9/12)

Ia menyampaikan bahwa Penghargaan PTU Kota Samarinda tahun 2018 ini bagi dua pasar di Kota Samarinda yaitu : Pasar Baqa dan Pasar Lok Bahu.

“Poin yang penting dalam program ini yakni tertib ukur dalam rangka perlindungan konsumen, mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, meningkatkan citra daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran,” jelasnya.

Menurut Adriyani penghargan PTU ini merupakan gelar ketiga kalinya yang diterima oleh pemerintah Kota Samarinda, karena pada tahun 2016 dan tahun 2017 Kota Samarinda juga menerima gelar yang sama.

Ia mengatakan sampai 2018 ini Pasar Rakyat di Kota Samarinda yang berhasil ditetapkan sebagai PTU sudah berjumlah 9 pasar yaitu : Pasar Merdeka, Pasar Rahmat, Pasar Sungai Dama, Pasar Berkat, Pasar Kedondong, Pasar Ijabah, Pasar Palaran, Pasar Lok Bahu dan Pasar Baqa.

Ia menambahkan pada tahun 2018 ini Pemerintah Kota Samarinda telah mengajukan usulan kepada Kemendag agar Kota Samarinda dapat ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2019 yang akan datang.

Sumber : Antara

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin