Sidang Teddy Minasaha

Saksi Ahli Buka Isi Makna Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody

Kepada majelis hakim.m, Saksi ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya menjelaskan pendapatnya terhadap analisis dirinya mengenai isi surat kecil dari terdakwa Teddy.

Dody mengatakan isi surat kecil itu adalah perintah Teddy yang berisi perintah agar Dody bergabung dengan Teddy. Foto : Apahabar.com, (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Saksi ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya dihadirkan dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).

Krisanjaya menjelaskan dari analisisnya mengenai isi surat kecil dari terdakwa Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara merupakan kalimat perintah dan berita.

Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, kemudian membacakan beberapa kalimat yang tertulis di dalam surat Teddy ke Dody itu untuk dianalisis oleh ahli.

"Pertanyaannya, 'Dody harus menyatu dengan saya', apakah itu kalimat perintah?" tanya kuasa kuasa Hukum.

"Penggunaan kata 'harus' di situ menandai perintah," jawab saksi ahli Bahasa dalam persidangan itu.

Baca Juga: Saksi Ahli BNN Jelaskan Istilah 'Cepu' dalam Sidang Teddy Minahasa

Kuasa hukum kemudian lanjut bertanya pendapat ahli bahasa mengenai sebuah kalimat 'Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody' yang tertulis dalam surat kecil tersebut.

Lagi lagi saksi Ahli bahasa mengatakan hal itu juga merupakan kalimat perintah.

"Kalimat perintah dari verba predikatnya," ujar Saksi Ahli.

"'Buang badan ke Arif'?" tanya kuasa hukum.

"Kalimat perintah," jawab saksi ahli.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Musnahkan Sabu, Dody Tetap Jual

Kuasa Hukum kemudian lanjut bertanya mengenai 'Tidak ada penyisihan BB'.

Saksi ahli kemudian menjawab hal itu adalah kalimat menyangkal.

"Kalimat berita, menegasikan atau menyangkal, tidak ada barang bukti. Kalimat berita dari penulis 'tidak ada penyisihan barang bukti'," ujar Saksi Ahli.

"Tapi untuk 'Tidak ada penyisihan BB' itu menyangkal ya?" Kuasa hukum bertanya.

"Menyangkal," jawab saksi ahli.

Baca Juga: Teddy Minahasa Bingung Saksi Bandingkan Kasus Jenderal Panama

Dengan jawaban padat oleh saksi ahli bahasa, kuasa hukum kemudian berterima kasih dan terlihat membungkukkan badan untuk terima kasih kepada saksi ahli bahasa.

Majelis Hakim kemudian meminta pihak kuasa hukum untuk menyampaikan hal itu lewat nota pembelaan atau pleidoi.

"Baik, nanti sampaikan dalam nota pembelaannya," ujar majelis Hakim.

"Baik, terima kasih, Ahli," ujar Kuasa Hukum.

Baca Juga: Ahli Forensik Buka Chat Teddy, Dody Jawab Nggak Berani Jenderal Soal Sabu

Dalam sidang sebelumya salah satu terdakwa peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan isi surat kecil dari Teddy Minahasa setelah dirinya ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Dody mengatakan isi surat kecil itu adalah perintah Teddy yang berisi perintah agar Dody bergabung dengan Teddy.

"Sampai dengan saya ditangkap di Polda Metro Jaya, saudara saksi ini masih bisa memerintahkan dan mengarahkan saya untuk bergabung dengan dia dengan memberikan ini (surat) ada dari saudara saksi yang diberikan kepada istri saya melalui Ipda Aryo," ujar Dody.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Musnahkan Sabu, Dody Tetap Jual

Diketahui berikut isi kalimat Surat Kecil Teddy kepada Dody :

Untuk Dody atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi, contreng dua, bb (barang bukti) yang ditemukan di rumah Dody, strip satu, jawab tidak tahu/kayu gaharu milik Arif, strip kedua, Arif mantan pengedar, contreng yang ketiga, Dody harus menyatu dengan saya, berikutnya, tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif, berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya, skenario penangkapan Anita tapi Arief yang melanggar rencana dan barang punya Arief, berikutnya, tidak ada penyisihan BB, yang terakhir, barang dari Arief (tidak ada saksi).