Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka, Sekdaprov Jabat Plh Gubernur Kalsel?

Gubenur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Namun ia belum ditahan. Keberadaannya juga masih misteri.

Mendagri Tito Karnavian sebut Sekda bisa jadi Plh Gubernur Kalsel jika Paman Birin ditetapkan menjadi tersangka. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Setelah Sahbirin Noor ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK, bagaimana roda kepemimpinan di Pemprov Kalimantan Selatan?

Menukil dari CNN Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku belum membahas pengganti Sahbirin atau Paman Birin sebagai puncuk pimpinan di Kalimantan Selatan.

Tito ingin memastikan kembali kepada KPK soal status Paman Birin. Andai Sahbirin sudah menjadi tersangka, otomatis jabatan gubernur digantikan wakil Gubernur.

Namun seperti diketahui Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin, sedang cuti kampanye untuk mengikuti Pilkada 2024.

"Dengan kondisi seperti itu, otomatis sekretaris daerah yang menjadi pelaksana harian (plh) gubernur," jelas Tito, Rabu (9/10).

Dari pantauan bakabar.com, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru tampak sepi. Pun Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, tidak terlihat berada di ruangan.

Suasana sama juga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel. Diketahui kasus yang menjerat Paman Birin bermula dari instansi ini.

Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Minggu (6/10) lalu.

Selain Paman Birin, KPK juga menetepkan 6 tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB) dan Ahmad (AMD) selaku pengepul fee.

Sisanya merupakan dari pihak swasta masing-masing bernama Andi Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).