Tak Berkategori

Sah! UMK Balikpapan Cuma Naik Rp 49 Ribu

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar…

Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota. Foto: Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 3.118.397.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan UMK Balikpapan tahun 2022.

“Lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Kalau kita penyesuaian, itu pasti lebih tinggi dari provinsi,” ujar Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Selasa (7/12).

Diketahui sebelumnya UMK Balikpapan 2021 sebesar Rp 3.069.315. Artinya pada 2022 naik 1,59 persen atau hanya naik sebesar Rp 49 ribu. Disnaker Balikpapan meminta perusahaan segera melaporkan pelaksaan UMK Balikpapan 2022 ke pihaknya.

“Paling lambat tanggal 7 Februari tahun 2022,” ujarnya.

Sebelumnya pembahasan mengenai kenaikan UMK ini memang cukup menantang. Sebab pihaknya harus menjelaskan isi dan formulasi penghitungan UMK sesuai PP 36 Tahun 2021.

Indikator kenaikan tersebut berubah signifikan dikarenakan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Yakni memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi penyerapan tenaga kerja dan median upah serta variabel paritas daya beli.

Sementara pertumbuhan ekonomi Indonrsia pada tahun 2021 menurut Bank Indonesia adalah 3,5 persen hingga 4,3 persen. Sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6 persen. Dengan kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbatas.

“Jadi angkanya sudah fix dari BPS bahkan itu sudah di verifikasi dari pusat,” pungkasnya.