Sah! Eks Kepala DLH Kotabaru Divonis 7 Tahun Penjara Plus Denda Rp200 Juta

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru dijatuhi hukuman.

Oleh Masduki
AF ketika dijemput penyidik dari Kejaksaan Negeri Kotabaru. Foto: Dokumen

apahabar.com, KOTABARU - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru berinisial AF, akhirnya dijatuhi hukuman berat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), AF divonis 7 tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.

"AF juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar," papar Kepala Kejaksaan Negera Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intelijen M Riduan, Sabtu (1/10).

Baca: Breaking News! Diduga Korupsi, Eks Kadis LH Resmi Ditahan Kejari Kotabaru

Baca: Setelah Dijemput Jaksa, Eks Kadis LH Kotabaru Mulai Diadili

"Seandainya tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan, maka hukuman akan ditambah 2 tahun," tegasnya.

Sebelummya selama proses penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru menghadirkan sedikitnya 15 saksi.

AF sendiri menjabat sebagai Kepala DLH Kotabaru selama tiga tahun sejak 2018, serta dipercaya mengelola anggaran mencapai Rp1,9 miliar.

Namun kemudian terdakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengkorup anggaran penyedia jasa pemeliharaan, operasional pemeliharaan pajak, serta perizinan kendaraan dinas dalam Tahun Anggaran 2020 dan 2021.