Kalsel

Sabu Senilai Rp35 Juta Dimusnahkan Kejari Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Menjelang tutup tahun, Kejaksaan Negeri Barito Kuala memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana…

Sejumlah barang bukti berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Senin (16/12). Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Menjelang tutup tahun, Kejaksaan Negeri Barito Kuala memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum, Senin (16/12), termasuk sabu bernilai Rp35 juta.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dilakukan KajariBatola La Kanna, WakapolresBatolaKompolJatmiko, hakim Pengadilan Negeri MarabahanZainul Hakim Zainuddin, serta Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) AKBP Agung Prabowo.

Di antara barang bukti hasil pengungkapan perkara dalam rentang April hingga November 2019 tersebut, termasuk sabu seberat total 17,7 dengan nilai setara Rp35 juta.

Satu persatu plastik pembungkus paket sabudigunting, lalu serbuk haram itu dilarutkan dalam air yang sudah bercampur minyak tanah dan deterjen.

Barang bukti lain yang dimusnahkan adalah pilcarnophen sebanyak 67 butir, 58 botol minuman alhokolmerk Mansion White House dan 15 pucuk senjata tajam.

“Ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang 2019. Setelah semua barang bukti dimusnahkan, kami tak lagi khawatir terjadi penyalahgunaan barang haram oleh pihak yang seharusnya melaksanakan penindakan,” tegas La Kanna.

“Namun perlu juga diperhatikan bahwa penyalahgunaan narkoba masih mendominasi. Dalam dua atau tiga tahun terakhir, penyalahgunaan narkoba di Batola mencapai 60 persen,” tambahnya.

Dalam aksi pertama yang dilakukan Maret 2019, KejariBatola memusnahkan 36 senjata tajam, 2 senjata api rakitan dan 10,98 gram sabu.

Kemudian 6,373 butir carnophen, 15.000 butir selederyl, 23.310 butir samcodin, 1.710 sachet Comix, serta 136 botol minuman keras berbagai merek.

Baca Juga:Polres Banjarbaru Ringkus 4 Pengguna Sabu di Tambang Pasir Cempaka

Baca Juga:Kena Umpan Polisi, Pengedar Sabu di Kelayan B Terperangkap

Reporter: Bastian Alkaf

Editor: Syarif