Demo Tolak Ruu Kesehatan

RUU Kesehatan Jadi Ancaman bagi Nakes dan Kualitas Layanan Kesehatan

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Pamekasan, Madura menyampaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan akan berdampak buruk

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Pamekasan, Siti Maimunah usai melakukan aksi penolakan RUU Kesehatan di depan gedung DPRD Pamekasan, Senin (8/5). (Foto:apahabar.com/Fauzi)

apahabar.com, PAMEKASAN - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Pamekasan, Madura menyampaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan akan berdampak buruk terhadap sistem kesehatan di Indonesia.

"RUU Omnibus Law Kesehatan memiliki berbagai masalah, baik secara formal dari proses pembuatan maupun secara materi dari segi substansi. Ada dampak yang dapat ditimbulkan," kata Ketua IBI Cabang Pamekasan Siti Maimunah saat diwawancara apahabar.com, Senin (8/5).

Menurutnya, dampak itu di antaranya adalah upaya pelemahan terhadap tugas organisasi profesi (OP) dalam menyertai nakes yang profesional. Sehingga akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan nakes dalam meningkatkan mutu layanan di masyarakat.

Baca Juga: Digeruduk Ribuan Nakes, DPRD Pamekasan Janji Sampaikan Tuntutan Penolakan RUU Kesehatan

Selanjutnya, dalam penyusunan RUU juga dianggap ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Sebab ada pasal-pasal UU Nakes yang dihapus dan dirampingkan untuk menjadi RUU Omnibus Law Kesehatan.

Diterangkannya, dalam RUU itu pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali pengawasan dari profesi serta tidak memperhatikan mutu pelayanan. Sehingga akan mengancam juga terhadap kesehatan masyarakat.

"Selama ini UU nakes semua profesi berbunyi tentang peningkatan mutu layanan baik secara kompetesi etik, knowladge dan skiil. Kalau UU Nakes dicabut dan OP dilemahkan maka masyarakat yang menjadi korban akibat kurangnya kopetensi nakesnya," terangnya

Baca Juga: Nakes Demo Serentak Hari Ini, Kemenkes: Jangan Abaikan Tugas!

Siti Maimunah meminta agar RUU Omnibus Law Kesehatan ini segera dicabut dan tidak menjadi pembahasan di prolegnas. Alasannya agar penguatan eksistensi dan kewenangan OP kesehatan tetap terjaga.

Di sisi lain, juga terhadap perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan. Sehingga kesehatan masyarakat terhindar dari kapitalis dan liberal nantinya.