Rumah 'Ratu' Arisan Bodong Banjarmasin Dilelang

Tanah beserta rumah milik 'Ratu' arisan bodong, Rizky Amalia alias Ame yang terletak di Sungai Lulut dilelang untuk negara.

Rumah Ame yang berlokasi di Jalan Pramuka, Pembina 4 Komplek Grand Nuriz No 3, RT 16 RW 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur dengan harga limit Rp351.511.000. Foto: Dok. apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Tanah beserta rumah milik 'Ratu' arisan bodong, Rizky Amalia alias Ame yang terletak di Sungai Lulut dilelang.

Proses lelang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

"Proses lelang ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra, Jumat (6/10/2023).

Adapun aset Ame yang dilelang berupa tanah beserta rumah. Berlokasi di Jalan Pramuka, Pembina 4 Kompleks Grand Nuriz No 3, RT 16 RW 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasm Timur dengan harga limit Rp351.511.000.

"Untuk uang jaminan Rp 87.877.750. Lelang dilaksanakan dengan cara Open Bidding. Artinya penawaran dilakukan secara terbuka. Dilaksanakan pada hari Rabu 18 Oktober 2023 nanti di Kantor KPKNL Banjarmasin," jelasnya.

Ame sendiri sudah menjadi terpidana atas kasus arisan bodong yang sempat menggemparkan warga Banjarmasin. Dua sidang dari tiga perkara di PN Banjarmasin sudah di putus oleh hakim.

Untuk perkara pertama Ame dinyatakan majelis hakim PN Banjarmasin terbukti bersalah telah melakukan penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.

Dalam putusannya majelis hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Ame. Vonis tersebut dibacakan pada 1 Agustus 2022 lalu.

Selain itu, Ame juga dihukum harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada 6 korbannya, dengan totoal biaya ganti rugi sebesar Rp 634.500.000.

Baca Juga: Kasus Arisan Bodong Kembali Terungkap, Wanita Asal Gambut Dilaporkan ke Polda Kalsel

Kemudian untuk perkara kedua, Ame juga dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim. Vonis dibacakan pada 2 Februari 2023.

Sementara untuk sidang ketiga, prosesnya hingga sekarang masih berjalan di PN Banjarmasin. Dimana pada 26 September 2023 lalu jaksa penuntut telah membacakan tuntutan.

Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut Romli Salijo menuntut agar Ame dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dan vonis rencananya dibacakan pada 10 Oktober 2023 mendatang.

Sebagai pengingat, kasus 'Ratu' arisan brondong ini sempat menggemparkan publik di Banjarmasin. Betapa Ame berhasil melakukan penipuan terhadap korbannya. 

Di mana saat itu, sedikitnya ada 7 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp650 juta.

Sementara untuk barang bukti berupa rumah senilai Rp 550 juta, uang tunai Rp90 juta, alat elektronik, hingga barang branded berharga lainnya turut disita.