Pembunuhan Brigadir J

Ruangan Sempit, Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Dibatasi!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membatasi jumlah pengunjung dalam agenda sidang putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,

Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membatasi jumlah pengunjung dalam agenda sidang putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2) besok.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembatasan pengunjung dilakukan untuk menyesuaikan ketersediaan dan kapasitas ruangan yang tak bisa menampung pengunjung yang membludak.

"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/2).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

"Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan. Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," sambung dia.

Untuk itu, PN Jakarta Selatan menyediakan sejumlah layar di halaman kantor dan tayangan streaming melalui akun YouTube.

Baca Juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Takut Dihukum Berat

"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," ungkap dia.

Bahkan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyambangi ruang sidang menjaga kondusivitas jalannya persidangan.

"Harapan kami, ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 200 Polisi Dikerahkan

Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso bakal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/1) mendatang.

Pembelaan Sambo telah berakhir yang ditandai duplik yang diungkap tim penasihat hukum di muka persidangan dan hanya menantikan vonis hakim.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum. Selanjutnya, majelis hakim akan memberi putusan, yakni pada 13 Februari," kata Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).