Kalteng

RSUD Muara Teweh Ancam Batasi Layanan Terhadap Pasien

apahabar.com, MUARA TEWEH – Tidak sedikit jumlah pinjaman RSUD Muara Teweh kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Ilustrasi RS Muara Teweh. foto-Prokal.co

apahabar.com, MUARA TEWEH – Tidak sedikit jumlah pinjaman RSUD Muara Teweh kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, akibat terkatung-katungnya pembayaran pihak BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit pun berencana akan membatasi pelayanan terhadap pasien.

Diperkirakan total klaim sudah mencapai Rp7,7 miliar sampai Agustus 2019. Jika sampai September 2019 tidak kunjung dibayar, maka jumlahnya dapat mencapai Rp10 miliar.

Direktur RSUD Muara Teweh Drg Dwi Agus Setijowati mengatakan, jika dalam waktu dekat pihak BPJS tidak membayar klaim itu, maka pihaknya terpaksa membatasi pelayanan terhadap pasien.

Dirut RSUD Muara Teweh. Foto-apahabar.com/M Nasution

Pasalnya, selama ini mereka sudah meminjam dana talangan kepada pihak Pemkab sebanyak dua kali.

“Kami sudah dua kali meminjam dana talangan untuk biaya operasional dan gaji pegawai kepada pemerintah daerah sebesar Rp1,7 miliar lebih. Dan baru beberapa hari lalu, kami kembali pinjam dengan besaran yang hampir sama yakni Rp. 1,7 miliar lebih,” kata Tinuk, begitu Dirut RSUD Muara Teweh itu disapa, kepada apahabar.com, Senin (30/9).

Lambatnya proses pembayaran oleh pihak BPJS Kesehatan, terang Tinuk sangat berimbas besar terhadap kelangsungan rumah sakit. Sebab, lanjutnya, pelayanan tak bisa maksimal apabila pihak rumah sakit tidak punya keuangan yang sehat. Baik untuk biaya obat- obatan, gaji pegawai, dan pengeluaraan lainnya.

Untuk bulan September 2019 ini saja, Tinuk mengaku hampir gagal bayar gaji pegawai rumah sakit, jika tidak ada dana talangan kedua dari Pemkab Barut.

Baca Juga: BKSDA Antisipasi Kemunculan Buaya Saat Pelaksanaan Mandi Safar di Sungai Mentaya

Baca Juga: Pemprov Kalteng Pecahkan Rekor di Tablig Akbar bersama Habib Umar

Baca Juga: PKS Siapkan Wahana Bermain Rumah Oksigen di Palangka Raya

Reporter: AHC17Editor: Ahmad Zainal Muttaqin