Tak Berkategori

Royko ‘Rasa’ Sabu di Kotabaru, Oknum ASN Diancam Sanksi Berlapis!

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kotabaru…

Seorang oknum ASN diamankan di kawasan Jalan H Hasan Basri Desa Semayap, Pulau Laut Utara karena menyimpan sabu. Foto: Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kotabaru karena sabu.

Sebagai pengingat, oknum tersebut berjenis kelamin laki-laki. Ia berinisial MI (40), warga Kelurahan di bagian Tengah Kotabaru.

MI diamankan karena tertangkap basah petugas sedang membawa paket narkotika jenis sabu.

Sabu seberat 0,30 gram itu, disembunyikan MI dalam bungkus penyedap rasa, atau Royko.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tumbur Sirait membenarkan temuan itu.

“Dia diamankan Minggu (22/11) kemarin,” ujar Tumbur, kepada apahabar.com, Senin (23/11) siang.

Nah, persoalan ASN yang berani bermain-main dengan sabu ini tampaknya tidak dianggap sepele oleh pemerintah daerah setempat.

Bahkan, akibat ulah konyolnya itu MI tak hanya terancam hukuman bui. Akan tetapi juga sanksi administratif.

“Dia akan dibuatkan surat pemberhentian sementara dari ASN,” ujar Minggu Basuki, Plt Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kotabaru, Selasa (24/11).

Menurut Minggu, pemberhentian ASN melalui beberapa tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

Berkenaan dengan MI, surat pemberhentian sementara akan berlaku hingga proses di pengadilan, atau persidangan.

“Nah, setalah sidang putusan, atau vonis nanti, baru dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Itu dilihat dari putusannya,” tegas Minggu.

MI diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat. MI membawa narkotika jenis sabu.

Beranjak dari informasi tersebut, anggota lantas gerak cepat memantau kawasan Jalan H Hasan Basri Desa Semayap, Pulau Laut Utara.

Tak lama memantau, akhirnya anggota berhasil mengamankan MI.

“Nah, saat digeledah ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus Royko,” terang AKP Tumbur Sirait.

Selanjutnya MI beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat ulahnya, MI terancam minimal lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.