Kontroversi Rocky Gerung

Rocky Gerung Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Pengamat politik Rocky Gerung bersedia dan bakal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong, Rabu (6/9). 

Rocky Gerung saat berdiskusi persoalan ketenagakerjaan Kaltim. Foto: apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung bersedia dan bakal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong, Rabu (6/9). 

Rocky dijadwalkan akan hadir pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Iya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky, Rabu (6/9).

Baca Juga: Minta Diundur, Rocky Gerung Absen dari Panggilan Bareskrim

Semula penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melayangkan panggilan terhadap Rocky Gerung pada Senin (4/9) kemarin. Tetapi Rocky tak bisa hadir dan meminta penundaan pada Rabu (6/9). 

Sebelumnya terlapor kasus penghinaan atas Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Senin (4/9).

"Hari ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (4/9) kemarin. 

Baca Juga: Bareskrim Bakal Mintai Klarifikasi Rocky Gerung Hari Ini

Kata dia, Rocky Gerung mengajukan permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Rabu (6/9) mendatang.

Kendati demikian, Djuhandani belum dapat merincikan alasan Rocky Gerung mangkir hingga permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan di Bareskrim.

"Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," jelas dia.

Baca Juga: Tersandung UU ITE, Bareskrim Resmi Tangani Kasus Rocky Gerung

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.