Pembunuhan Brigadir J

Rintangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Dituntut Setahun Penjara

Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin pidana satu tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti

Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin. (foto: apahabar. com/Bambang. S)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin pidana satu tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik dan merintangi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU dalam tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Jum'at (27/1).

JPU menilai, Arif Rachman terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU menerangkan terdapat sejumlah alasan memberatkan dan meringankan terdakwa Arif Rachman. Hal memberatkan, yaitu menghapus file rekaman yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan berdiri di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo. 

Selain itu, Arif Rachman dianggap mengetahui bukti CCTV yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J, namun tak mengungkap dan menyerahkannya kepada penyidik.

"Arif dianggap melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah," ungkap JPU.

Sementara, JPU juga menyertakan hal meringankan bagi Arif Rachman yaitu mengakui atas segala perbuatannya, menyesali, masih muda, serta diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Sebelumnya, Arif Rachman diproses hukum karena dinilai sengaja merusak barang bukti laptop menjadi beberapa bagian, sehingga tidak dapat barang bukti dan sistem elektronik terkait kasus Brigadir J rusak dan tidak dapat dipergunakan.

Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Arif Racham melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.