Kalsel

Ricuh Safari Subuh Denny dan ‘Paman Bakul’ Disetop, Pelanggaran ASN Jalan Terus

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet laporan merepotkan jajaran Bawaslu Kalsel jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel,…

Koordinator Hukum H2D saat terlibat perseteruan dengan seorang warga bernama Aman yang diduga bagian dari tim pemenangan BirinMu. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet laporan merepotkan jajaran Bawaslu Kalsel jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, 9 Juni mendatang.

Tercatat, sudah ada delapan laporan. Tujuh di antaranya telah diputuskan. Ada yang dilanjutkan dan dihentikan.

“Sudah ada delapan laporan,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie, Selasa (20/4).

Laporan pertama masuk dari Muhammad Hasan. Ia adalah ketua DPD Pemuda Islam. Laporan bernomor 11/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 itu ditujukan kepada Denny Indrayana sebagai terlapor I. Dan Jurkani sebagai terlapor II.

Laporan yang dimaksud terkait dugaan kampanye safari Ramadan oleh Denny di Masjid Nurul Iman, Banjarmasin Selatan, 31 Maret 2021.

Namun hasil kajian Bawaslu Kalsel, tudingan yang ditujukan Hasan kepada Paslon 02 itu tak terbukti.

Bawaslu memutuskan menghentikan laporan karena tak menemukan unsur-unsur pelanggaran pidana maupun administratif pemilihan.

“Yang laporan di Masjid Nurul Iman itu dihentikan. Karena memang tak ada kampanye,” ujar Aldo – sapaan akrab Azhar Ridhanie.

Kedua, laporan atas nama Abdullah dengan nomor 12/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021. Laporan itu terkait adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atas nama Muhammad Rizani.

Abdullah membuat laporan karena mendapat foto ASN Pemprov Kalsel itu tengah bersama Denny. Dalam laporan itu Rizani tercatat sebagai terlapor I. Dan Denny sebagai terlapor II.

Dari hasil kajian Bawaslu mereka mendapat sejumlah bukti terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Rizani. Sehingga Bawaslu menyampaikan rekomendasi ke Komisi ASN untuk menindaklanjutinya.

Sementara untuk pelanggaran pidana maupun administratif pemilihannya dihentikan Bawaslu karena tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

“Kami rekomendasikan ke Komisi ASN. Karena kami dapat bukti yang cukup. Sehingga kami sampaikan ke KASN,” beber Aldo.

Musim Saling Lapor, Giliran ASN Pemprov Kalsel Diadukan Gegara Foto Bareng Paslon

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Ketiga laporan atas nama Dian Wulandari bernomor 13/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021. Relawan Paslon 01 BirinMu itu melapor Denny selaku terlapor I dan Muhammad Raziv Barokah sebagai terlapor II.

Dian melapor karena merasa tak terima dengan pernyataan Tim Denny-Difriadi (H2D) yang mengatakan bahwa pembagian bakau bertuliskan ‘paman bakul’ di Dinas Pendidikan dan UPT di Kabupaten Banjar dilakukan Tim BirinMu.

Sesuai hasil kajian Bawaslu, laporan itu akhirnya ditolak. Karena tak ada keterkaitan antara bukti dengan uraian peristiwa kejadian.

Kemudian yang keempat laporan atas nama Herlina dengan nomor 14/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021. Dia melaporkan Denny terkait pemasangan baliho ucapan Ramadan.

Namun, laporan keempat itu lagi-lagi rontok. Bawaslu menyatakan sesuai hasil kajian tak menemukan adanya unsur pelanggaran administratif pemilihan di sana.

“Ucapan Ramadan itu juga digantikan karena tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran,” kata Aldo.

Kelima laporan atas nama Jurkani Tim Hukum dari (H2D). Jurkani melaporkan temuan bakul berisi sembako bertuliskan ‘Paman bakul’ yang dibagikan seseorang kepada warga di Kabupaten Banjar.

Laporan Jurkani bernomor 15/LP/PG/Prov/22.00/IV/2021 yang ditujukan kepada Sahbirin Noor itu juga akhirnya dihentikan Bawaslu karena dinilai tak memenuhi unsur pelanggaran.

“Dihentikan karena tak jelas siapa yang punya bakul. Kami klarifikasi ke beberapa mantan kepala desa mereka tidak tahu juga siapa yang ngasih. Sementara yang terlapor Paman Birin. Memang ada nama, cuma Paman Bakul. Jadi unsur-unsur tak terpenuhi. Pasal 187 nya,” beber Aldo.

Keenam laporan atas nama Safrudin dengan nomor 16/LP/PG/Prov/22.00/IV/2021. Safrudin membuat laporan yang ditujukan kepada Denny terkait adanya pembagian jadwal imsakiyah di salah satu Majelis di Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.

Panas Lagi, Laporan Bakul Denny Indrayana Berbalas Jadwal Imsakiyah

Warga Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara itu menduga jadwal imsakiyah itu dijadikan alat peraga kampanye karena ada foto Denny yang dipasang di selebaran itu.

Namun Bawaslu kembali menghentikan laporan tersebut karena dari hasil kajian tak ditemukan unsur pelanggaran baik dari segi pidana maupun administratif pemilihan.

Ketujuh laporan masuk dari Deasy Irma Herlina nomor 17/LP/PG/Prov/22.00/IV/2021 yang ditujukan kepada Denny sebagai terlapor I dan Difriadi sebagai terlapor II.

Deasy membuat laporan terkait adanya spanduk Paslon nomor 02 itu yang terpampang di Kabupaten Banjar. Warga Sekumpul Kabupaten Banjar menduga ada unsur kampanye dalam spanduk tersebut.

Hasil dari kajian Bawaslu menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilihan dalam pemasangan spanduk yang belakangan diketahui dilakukan oleh relawan H2D tersebut.

“Pelanggar tata cara mekanisme karena di PSU tak ada kampanye. Itu melanggar tata cara mekanisme prosedur, bahwa terpenuhi unsur kampanyenya karena alat peraga,” ucap Aldo.

Sementara yang terakhir laporan yang masuk ke Bawaslu terkait adanya dugaan kampanye yang dilakukan Denny yang hingga kini masih dilakukan penelusuran.

“Terbaru dugaan kampanye di pertemuan terbatas yang dituduhkan ke Paslon 02,” pungkasnya Aldo.

Siapa Sosok Aman? Seteru Jurkani di Ricuh ‘Subuh Keliling’ Denny Indrayana