Kalsel

Revisi Perda Minol Dinilai Ampuh Genjot PAD Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pro dan kontra pelegalan minuman keras di Banjarmasin terus bergulir. Sebelumnya Revisi Peraturan…

ilustrasi miras di supermarket. Foto-poskotanews.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Pro dan kontra pelegalan minuman keras di Banjarmasin terus bergulir.

Sebelumnya Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin.

Pengamat Ekonomi Kalimantan Selatan, Mochammad Zainul menilai revisi tersebut lebih mampu mengendalikan penjualan dan pengawasan terkait penerimaan retribusi minuman beralkohol (minol). Khususnya di supermarket dan hypermart Banjarmasin.

Ya, sejauh ini DPRD Banjarmasin telah selesai melakukan finalisasi revisi aturan daerah tersebut.

“Dengan demikian minuman beralkohol dapat dikendalikan dan diawasi penerimaan retribusinya, sehingga dapat terkelola secara baik,” ucapnya kepada apahabar.com, Rabu (17/7) sore.

Pengawasan yang baik itu dinilai bakal memberikan kontribusi yang maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin.

Kendati demikian, penjualan minuman beralkohol di supermarket dan hypermart harus dilihat dari tingkat kadarnya.

Kalau tingkat kadarnya tinggi hingga memabukan, maka dinilai kurang tepat dijual di dua tempat tadi. Rawan terjadinya penyalahgunaan.

“Kalau toh dibolehkan, sebaiknya cukup di cafe hotel,” paparnya.

Dinilai lebih baik hanya dijual di perhotelan, mengingat tingkat perkembangan hotel di Banjarmasin cukup pesat.

“Apalagi potensi penerimaan retribusi dari penjualan minuman beralkohol ini semakin tinggi dan juga semakin terbuka luas,” tegasnya.

Sekarang, ujar dia, tinggal bagaimana cara mengatur agar penjualan minuman beralkohol ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Lalu, hasil retribusi yang didapat juga menjadi semakin besar.

“Sehingga bisa menopang biaya pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Di satu sisi, yang tak bisa dipungkiri bersama bahwa Kalimantan Selatan mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Masyarakat terkenal cukup agamis.

“Oleh karena itu, sangatlah wajar kalau pemerintah daerah perlu membuat suatu Perda mengenai syarat penjualan minuman beralkohol agar peredaran minuman beralkohol tak dijual bebas di pasaran,” tandasnya.

Baca Juga:Berry Siap Jabat Wabup HST, Laporan di Polda Kalsel Terus Jalan

Baca Juga:Ini Alasan Warga Menutup Dengan Portal Jalan Simpang Adhyaksa

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah