Nasional

Respons KPK usai Terima Laporan Dugaan Luhut-Erick di Bisnis PCR

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan…

Ilustrasi KPK. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan ambil untung dari bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Kami mengonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).

Ali mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan penelaahan.

“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut,” kata Ali kepada wartawan

Ia menjelaskan dua tindakan tersebut dilakukan guna mengetahui apakah laporan yang masuk merupakan ranah tindak pidana korupsi atau bukan.

“Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal telah melaporkan dua orang menteri Kabinet Indonesia Maju ke KPK atas dugaan bisnis tes PCR.

Adapun dua orang yang dilaporkan adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Laporan itu dibuat merujuk hasil investigasi majalah Tempo soal keterlibatan sejumlah menteri dalam bisnis PCR. Prima meminta KPK untuk memeriksa dua menteri itu atas dugaan bisnis PCR.

“Kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir,” ujar Alif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11).