Resmi Tersangka, Air Mata Wamenaker Noel Tumpah di KPK

Pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan membuat tarif normal Rp275.000 menjadi jutaan rupiah.

WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel berurai airmata setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).(Foto: Kumparan)

bakabar.com, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel  Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel tak kuasa menahan tumpahnya air mata saat ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat akan dihadirkan dalam konferensi pers, pria yang biasanya garang di berbagai forum talkshow itu menangis dalam balutan rompi oranye.

Noel terlihat menangis saat turun dari ruang pemeriksaan dan menuju tempat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) itu beberapa kali menyeka air matanya dengan tangan yang terborgol.

Noel terjerat perkara terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers tersebut.

Setyo mengatakan, selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker Noel dan tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK mengungkapkan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan membuat tarif normal Rp275.000 menjadi jutaan rupiah.

“KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujar Setyo Budiyanto.

Fakta tersebut, imbuh dia, menjadi ironi karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3. “Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka ini dapat menjadi pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan.

“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” katanya.

Adapun 10 tersangka selain Wamenaker Noel, seperti dilansir republika.co.id, adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM);. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022- sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH);  Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB); Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 - sekarang Anitasari Kusumawati (AK).

Kemudian,  Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 - sekarang Fahrurozi (FRZ); Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS); Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP); Koordinator Supriadi (SUP); pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM); dan pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM).(*)