Tak Berkategori

RESMI! Sopir Truk Maut A Yani Banjarmasin Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menaikkan status Niki Adiat (24) sebagai tersangka. Niki sopir truk terguling di…

Polisi resmi menetapkan Niki Adiat (24) sopir truk maut di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin sebagai tersangka. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menaikkan status Niki Adiat (24) sebagai tersangka. Niki sopir truk terguling di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.

Sebelumnya, truk yang dikemudikan Niki melaju dari arah Gambut menuju Jalan Gatot Subroto guna mengangkut limbah medis.

Limbah-limbah tersebut bakal dikirim ke Jawa lantaran inseneratornya berada di sana.

Nahas, di tengah perjalanan truknya terguling dan menimpa seorang pengendara motor Humardani (46) hingga tewas, Jumat (3/12) lalu.

“Resmi tersangka,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Minggu (5/11) malam.

Setelah resmi tersangka, Niki pun lantas mendekam di ruang tahanan Polresta Banjarmasin.

Warga Kertak Hanyar itu ditetapkan tersangka lantaran terbukti lalai mengemudikan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi B 9508 FXU.

Niki dijerat Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Gustaf.

Pamit Terakhir Korban Truk Maut di A Yani Banjarmasin

Kronologis kejadian di halaman selanjutnya:

Kronologi berawal saat truk dan sepeda motor berjalan beriringan. Mereka sama-sama dari arah luar menuju ke dalam kota Banjarmasin.

Setibanya di lokasi kejadian, truk ngerem mendadak usai melihat mobil di depannya hendak putar balik. Nahas, ban truk selip.

Si sopir sejatinya sempat banting setir ke kiri. "Tapi ban gundul, ditambah kondisi jalan basah setelah hujan. Truk terguling," katanya.

Dari insiden itu, seorang pengendara Mio J tewas di tempat akibat tertindih truk yang terguling. "Kecepatan pengemudi 60 km," ujar Gustaf.

Jam edar truk atau trailer sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009. Gustaf bilang truk memang masih diperkenankan lewat kota saat kejadian.

"Di SK Wali Kota tahun 2009, larangan masuknya dari pukul 15.00 hingga 18.00," katanya.

Sebelumnya, kecelakaan maut menewaskan seorang pemotor di Jalan Ahmad Yani Km 5, Banjarmasin Timur, Jumat (3/11) sekira pukul 13.10 Wita.

Kecelakaan melibatkan sebuah truk jenis Mitsubishi Colt Diesel B 9508 FXU pengangkut limbah perusahaan dengan Yamaha Mio J DA 6463 OR.

Pengemudi truk bernama Niki Adiat (24). Sementara pengendara sepeda motor bernama Humardani (42), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Akibat insiden itu, Dani tewas karena tertindih truk pembawa limbah medis dari salah satu klinik tersebut.

Buntut Tragedi Pal 5, Perombakan Jam Edar Truk di Banjarmasin Menguat