Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Awal Perkara Eks Panglima GAM

KPK membeberkan awal perkara eks Panglima GAM. Ia terjerat kasus gratifikasi proyek infastruktur Dermaga Sabang.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat membacakan hasil pemeriksaan eks Panglima GAM, Izil Azhar di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai tersangka usai menjadi buronan selama empat tahun.

Terkait hal itu, KPK membeberkan awal mula Izil terseret kasus gratifikasi proyek infastruktur Dermaga Sabang.

KPK menjelaskan bahwa kasus dimulai pada tahun 2007 s/d 2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Baca Juga: Jaksa Periksa Lima Orang Saksi Baru Kasus Korupsi Waskita Karya

Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation (Nindya Sejati, tidak dibacakan) yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Irwandi kemudian turut serta mengajak tersangka sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Tersangka menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Terkait hal tersebut, Izil menerima uang secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal yang bervariasi.

“Penyerahan uang melalui Tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 s/d 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32, 4 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1).

Atas kejadian tersebut, Izil disangkakan melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Cegah Korupsi di Lingkungan MA, KY Perketat Seleksi Hakim

Untuk memudahkan proses penyidikan, Izil saat ini langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC per tanggal 25 Januari 2023 hingga 13 Februari.

“Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IA, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” pungkas Johanis.