Kalsel

Resmi Jadi Tersangka Asusila, GM Buka Suara

apahabar.com, BANJARBARU – Ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti…

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) saat ditemui apahabar.com di Banjarbaru, Selasa (28/1) sore. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

apahabar.com, BANJARBARU – Ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) angkat bicara.

“Sebenarnya adanya laporan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” ujarnya kepada apahabar.com saat ditemui di Banjarbaru, Selasa (28/1) sore.

Meski begitu, lanjutnya, ia tetap memenuhi panggilan polisi dan bersikap kooperatif.

“Yang jelas sekarang kita sudah ikuti proses dari kepolisian Polres Banjarbaru, dan kita sebagai warga negara yang taat akan terus kooperatif ya,” lanjutnya.

Baca Juga: Pencabulan Sesama Jenis, Psikolog ULM Minta GM Dites Psikologi

Seiring naiknya status dirinya, dari saksi menjadi tersangka, GM menyerahkan sepenuhnya kasus yang sedang dihadapinya kepada tim kuasa hukum.

“Yang jelas saya sudah berkonsultasi ya dengan tim hukum dengan lawyer saya juga, itu nanti akan dijelaskan secara rinci oleh tim lawyer saya,” terangnya.

Lalu, sudah berapa kali ia memenuhi panggilan penyidik kepolisian?

“Mungkin ada 2 kali, pertama klarifikasi, kemudian kedua kita dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.

Sedangkan untuk pertanyaan penyidik, dikatakannya berkisar pada laporan dugaan pencabulan.

“Yang jelas materi tentang sekitar laporan dugaan yang dilaporkan ke Polres, kita sudah memberikan jawaban di BAP itu,” ungkapnya kepada media ini.

Terakhir, GM berharap berita dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak menghebohkan banyak kalangan.

“Dan mudahan ini tidak menjadi berita yang sangat menghebohkan ya,” ucapnya.

Juga ia meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus pencabulan yang mengarah padanya cepat selesai.

“Juga saya secara pribadi memohon doa nya dari masyarakat Kalimantan Selatan dan kawan kawan komisioner KPU, Bawaslu, mudahan saya bisa melewati permasalahan yang sedang saya hadapi ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun apahabar.com di lapangan, GM menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru sekitar empat jam.

Polres Banjarbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

Sebelum gelar perkara kasus ini, GM masih berstatus terlapor.

Seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, polisi terus berupaya mengantongi dua alat bukti pencabulan hingga akhirnya menetapkan GM sebagai tersangka.

Dari SPDP itu, GM dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Juga pasal dugaan ancaman atau memaksa untuk perbuatan cabul, nomor 17 tahun 2016. Ini PKting (perkara penting), dalam pelaksanaannya kita melaporkan ke Kejati. Dan tentu dari sisi penuntut umum kita pro aktif sama penyidik," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish kepada apahabar.com, Kamis (16/1) siang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Nasib Gusti Makmur di Ujung Tanduk

Baca Juga: Sikap KPU Usai Penetapan Gusti Makmur sebagai Tersangka Pencabulan

Baca Juga: Eks Petinggi KPU Kritik Penanganan Dugaan Asusila Gusti Makmur

Baca Juga: Kasus Asusila Siswa Banjarbaru, Polisi Layangkan Panggilan ke GM

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah