Resmi, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Investesi Bodong Binomo

Indra Kesuma atau akrab dikenal Indra Kenz resmi divonis dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner.

Indra Kesuma atau akrab dikenal Indra Kenz resmi divonis dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN - Indra Kesuma atau akrab dikenal Indra Kenz resmi divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Miliar subsider 10 bulan penjara atas kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, seperti dilansir cnnindonesia, Senin (14/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuhnya.

Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra Kenz dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.