Tak Berkategori

RESMI! Banjarmasin Perpanjang PPKM Level IV, Ibnu: Bertambah 4 Daerah

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. Artinya, semua…

Wali Kota Ibnu Sina memastikan Banjarmasin akan mengikuti instruksi pusat dengan memperpanjang PPKM level IV. apahabar.com/Bahaudin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.

Artinya, semua daerah yang sebelumnya memberlakukan pembatasan darurat itu mesti mengikuti instruksi tersebut. Di Kalsel, ada dua daerah yang masuk level IV penularan Covid-19. Yakni Banjarmasin dan Banjarbaru.

PHP Angka Corona Banjarmasin: Kasus Melandai, karena Testing Turun

Lantas, bagaimana respons Pemkot Banjarmasin? apahabar.com langsung menghubungi Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin.

“Sudah diumumkan. Bertambah malah jadi 6 kabupaten kota di Kalsel,” ujar wali kota.

Informasi dihimpun, daerah dimaksud yaitu Tanah Laut, Tanah Bumbu, Barito Kuala, dan Kotabaru.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan bahwa 18 poin metode PPKM level IV masih berlaku dalam jilid ketiga ini.

"Oh ya tentu sama dengan yang kemarin," ucapnya.

Melihat Situasi Terkini Covid-19 di Banjarmasin, PPKM Level IV Berlanjut Jilid III

Ada 18 poin ketentuan dalam surat edaran tersebut.

1. Penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021, akan dievaluasi sabtu tanggal 8 Agustus 2021.

2. Untuk sektor instansi non esensial 50 persen Work From Office (WFO) alias kerja di kantor. Sedang 50 persen lain Work From Home (WFH).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

3. Untuk sektor instansi esensial 75 persen WPO dan 25 persen WFH dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

4. Untuk sektor instansi kritikal 100 WFO.

5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di Mall) toko kelontong hingga pasar tradisional buka 50 persen sampai dengan pukul 20:00 Wita.

Breaking! Wali Kota Banjarbaru Pastikan PPKM Level IV Diperpanjang hingga 23 Agustus

6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall di tutup sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

7. Tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, bioskop, pub, billiar dan tempat hiburan lainnya 100 persen ditutup.

8. Konstruksi hanya untuk PSN seperti pembangunan sarana negara dan infrapublik.

9. Untuk restoran, rumah makan, warung makan, cafe hanya untuk take away (dibungkus).

10. Sekolah online alias daring.

Pembatasan Mobilitas di Kalsel, Banjarmasin hingga Banjar Terbanyak!

11. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.

12 Fasilitas umum ditutup.

13. Kegiatan sosial, budaya, olahraga dan keagamaan atau majelis taklim diliburkan sementara.

14 Resepsi pernikahan dilarang.

15. Transportasi umum kapasitas paling banyak 70 persen.

16. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat dan rapid antigen untuk yang lainnya.

17. Hal yang belum diatur dalam surat edaran mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.

18. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan pemantauan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV diperpanjang.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyatakan PPKM level IV diperpanjang hingga 16 Agustus.

“Atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).

Sementara untuk di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus, menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlanggar Hartarto.

Sebelumnya pemerintah pusat memutuskan PPKM level IV diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level IV.

PPKM level IV sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus. Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli. Di Kalsel, ada dua daerah yang sudah memberlakukan PPKM level IV. Yakni Banjarmasin dan Banjarbaru.

Sah! PPKM Level IV Diperpanjang sampai 16 Agustus