Resmi Banding Soal Putusan Tunda Pemilu, KPU Soroti Kompetensi PN Jakpus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024

KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan PN Jakpus. Foto: apahabar.com/Reka Kajaksana

aphabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3).

Memori banding diserahkan kepada panitera PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

"Setelah menerima akta permohonan banding, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," papar Andi Krisna, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU.

Pendaftaran permohonan banding tersebut lebih cepat dari tenggat 14 hari, setelah putusan dibacakan hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3) lalu.

Dalam membuat memori banding, KPU menggunakan berbagai usulan para ahli hukum. KPU juga sudah berdiskusi dengan para pakar hukum dan memastikan tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan.

Baca Juga: Komisi Yudisial Panggil Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Baca Juga: PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara: Putusan Keliru!

"Untuk poin yang disoroti kurang lebih terkait dengan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu. Kemudian amar putusan tentang tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari," tegas Andi.

"Intinya Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," pungkasnya.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini diadili oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. 

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.