Kriminalitas Kalsel

Residivis Pembunuh di Alalak Kalsel Ternyata Bebas Bersyarat

Jumairi alias JM, 34 tahun, tersangka kasus pembunuhan warga dan penyerang polisi di Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Kabupaten Barito

JM digiring anggota Satuan Reskrim Polres Batola untuk dihadirkan polisi dalam press release, Rabu (31/5). apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Jumairi alias JM, 34 tahun, tersangka kasus pembunuhan warga dan penyerang polisi di Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan ternyata sempat bebas bersyarat.

Hukuman berat menanti JM setelah menganiaya hingga menyebabkan Arbain (45) meninggal dunia. Warga Desa Anjir Serapat Lama di Kecamatan Anjir Muara itu sebelumnya tewas dengan 26 luka tusuk.

Baca Juga: Mengamuk Pakai Sajam di Alalak Batola, Residivis Bunuh Warga dan Lukai Polisi

Tak hanya menghilangkan nyawa orang lain, residivis kasus pembunuhan itu juga melukai seorang anggota Polsek Alalak.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tidak hanya itu, JM juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, bersama Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Alalak dan Kanit 1 Sat Reskrim dalam press release kasus pembunuhan yang dilakukan residivis di Alalak. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

"Memang yang bersangkutan pernah dua kali melakukan kejahatan," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko. 

Kasus pertama terjadi 2011 berupa penganiayaan di Tabunganen dengan vonis berkekuatan tetap 1 tahun penjara.

Menginjak pertengahan 2014, JM melakukan kasus pidana berat berupa pembunuhan seorang anggota TNI di Banjarmasin. JM kembali menghuni Lapas Kelas I Banjarmasin, sebelum dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya.

"Untuk kasus kedua, JM mendapatkan vonis selama 12 tahun penjara. Namun pelaku sudah bebas dari penjara selama sekitar 3 tahun terakhir," jelas Diaz.

Baca Juga: Getir Hidup Janda dan Anak Korban Amukan Residivis di Alalak Batola

Terkait ancaman hukuman yang diterapkan kepada JM, diyakini sudah sesuai ketentuan. Hal ini mengacu Pasal 63 KUHP.

Dalam ayat 1 disebutkan bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

"Oleh karena dalam satu peristiwa, kami menerapkan Pasal 338 sebagai yang terberat kepada tersangka," pungkas Diaz.

Baca Juga: Pilu Hidup Janda Korban Amuk Residivis di Batola Kalsel

Sementara berdasarkan penelusuran apahabar.com, JM ternyata menjalani pembebasan bersyarat terhitung sejak 31 Oktober 2019. Masa pembebasan bersyarat ini akan habis 20 Juni 2023.

"Sesuai dengan ketentuan, Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK BAPAS) langsung mencabut pembebasan bersyarat yang bersangkutan," papar Kasubsi Registrasi Bapas Banjarmasin, Haris, ketika dihubungi terpisah.

Tidak hanya dicabut, si terpidana juga memiliki utang masa pembebasan bersyarat. Penyebabnya keberadaan di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.

"Kemudian ketika menjalani pidana penjara berikutnya, si terpidana tidak lagi mendapat asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat," pungkas Haris.