Residivis Narkoba Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku peredaran sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial MA (26), seorang residivis kasus serupa, disergap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di rumahnya pada Senin (10/11).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai rumah pelaku kerap menjadi lokasi transaksi sabu.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku. Di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran sabu,” kata Joko, Rabu (12/11).

Menurut Joko, MA tidak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti. Ia mengakui sabu tersebut miliknya dan berencana untuk mengedarkannya kembali.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,46 gram sabu-sabu, satu timbangan digital, plastik klip, dua sekop dari sedotan plastik, pipet kaca, satu bong, dompet kecil warna ungu, kotak rokok warna hijau, dan telepon genggam warna biru muda.

MA kini ditahan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pria Lansia Ditemukan Tewas di Belakang Perumahan Citra Hutama Tabalong