Relokasi Sekolah

Relokasi SDN Pocin 1, Pelapor Sebut Walkot Depok Vs Undang-Undang Perlindungan Anak

Pelapor dugaan kasus tindak pidana Undang-undang anak soal kasus relokasi SDN pondok Cina 1 yang melibatkan wali kota Depok hari ini mendatangi Polda Metro Jaya

Pelapor yang juga pengacara Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12) (Foto: apahabar. com/Bambang. S)

apahabar. com, JAKARTA - Pelapor dugaan kasus tindak pidana Undang-undang anak terkait kasus relokasi SDN pondok Cina 1 yang melibatkan wali kota Depok hari ini mendatangi Polda Metro Jaya

Pelapor yang juga pengacara, Deolipa Yumara mengatakan dirinya datang untuk diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam kasus SDN Pocin 1.

"Agenda hari ini tadi pagi sampai sekarang hari ini ya saya dipanggil dengan beberapa saksi untuk mengikuti memberikan keterangan BAP di Unit Perempuan dan Anak (PPA). Dalam perkara laporan saya tentang adanya dugaan tindak pindana 

UU perlindungan anak yang diduga dilakukan Walikota Depok yaitu Pak Idris yang terjadi di TKP SDN Pocin 1 Margonda," katanya kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12).

Baca Juga: Momen Siswa SDN Pocin 1 Berbaris Menunggu Kedatangan Ridwan Kamil

Deolipa menyebut dalam kasus pelaporan wali kota depok tersebut, ia dan tim penyidik unit PPA melayangkan laporan saat proses BAP. 

"Jadi hari ini saya si BAP dan kebetulan siang ini ada jeda. Nanti mulai lagi setengah satu. Jadi udah beberapa pertanyaan, berbarengan. Saya dan beberapa saksi di BAP. Tadi kalau saya sendiri sudah sampai sembilan pertanyaan. Nanti akan ada lanjut lagi," imbuhnya. 

Dari sembilan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, diantaranya menyakan soal sejauh mana gangguan kesehatan dan fungsi sosial yang bedampak pada anak.

"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya, gangguan fungsi sosialnya terus sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaan. Itu yang digali, itu anak," jelasnya. 

Selain itu, penyidik juga bertanya terkait upaya dan sikap wali murid setelah kasus tersebut menimpah anak mereka. 

"Kemudiaan wali murid, bagaimana ditanya juga upaya wali murid, bagaimana wali murid menyikapi ini. Wali murid banyak yang menderita karena persoalan kekosongan ini. Mereka mau enggak mau juga mengajar," bebernya. 

Baca Juga: Lika-Liku Relokasi SDN Pocin 1, Ditunda Hingga Walkot Depok Dipolisikan

Karenanya, menurut Deolipa saat ini mohammad idris bukan lagi berhadapan dengan wali murid sekolah. Namun, dengan Undang-Undang perlindungan anak. 

"Sekarang wali kota vs UU perlindungan anak," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Pengacara Deolipa Yumara akan menjalani agenda pemanggilan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul pada Rabu (21/12) hari ini. 

Pengacara senior ini mengaku sudah mempersiapkan beberapa barang bukti beserta saksi-saksi terkait kasus alih fungsi SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat menjadi Masjid Agung di Margonda.