Round Up

Rekonstruksi Ulang Perdana: Istri Kompol D Mangkir, Keluarga Sugeng Kecewa

Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, memasuki babak baru. Kasus tersebut kini memasuki tahap rekonstruksi ulang.

Barang bukti mobil Audi yang dihadirkan dalam proses rekonstruksi ulang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selasa (21/2). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sampai pada tahap rekonstruksi ulang setelah Kejaksaan Negeri Cianjur mengembalikan berkas kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng kepada Polres Cianjur.

Rekonstruksi ulang perdana dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Selasa (21/2).

Selain menghadirkan Sugeng, polisi juga turut menghadirkan 10 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Cianjur.

Saksi Kunci Istri Kompol D Mangkir

Pada rekonstruksi ulang perdana tersebut turut menghadirkan tersangka utama yakni Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi mobil Audi A6 berwarna hitam. Semula pada agenda ini saksi kunci yakni Nur istri Kompol yang rencananya juga turut dihadirkan ternyata tidak hadir.

Kepala Seksi Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya membenarkan Nur berhalangan menghadiri rekonstruksi ulang. Polisi sebelumnya selama dua hari berturut-turut pada 19-20 Februari mencoba mengundang Nur untuk menghadiri rekonstruksi ulang sebagai saksi kunci.

"Saksi Nur sudah kita undang, namun berhalangan hadir dalam rekonstruksi ini,karena sedang berada di luar kota," kata Nanang pada apahabar.com, disela -sela pelaksanaan rekonstruksi ulang, Selasa (21/2).

Ketidakhadiran Nur sebagai saksi kunci membuat figurnya dalam rekonstruksi ulang diperankan oleh peran pengganti yang berperan sebagai penumpang di dalam mobil`Audi A6 bernomor polisi B 1482 QH.

Keluarga Sugeng Kecewa Nur Tak Hadir

Rekonstruksi ulang perdana yang digelar Polres Cianjur tanpa kehadiran Nur istri Kompol D membuat keluarga Sugeng kecewa berat. Wulan Andriani (41) kakak kandung Sugeng menangis histeris di TKP saat melihat adik kandungnya saat menjalani rekonstruksi ulang dengan menjalankan sejumlah reka adegan.

Tak hanya Wulan, istri Sugeng yakni Januartika Arumsari (31) juga merasakan hal serupa, ia menangis dan sesekali terlihat terdiam di lokasi TKP. Keduanya berkeyakinan Sugeng tidak bersalah mengenai kasus tabrak lari yang membuat tewasnya Selvi Amalia Nuraeni.

Wulan bahkan sempat menangis histeris mempertanyakan ketidakhadiran Nur saat rekonstruksi perdana. Ia bersikukuh bahwa pihak yang paling bertanggung jawab mengenai kasus tabrak lari adalah Nur dan Kompol D yang sebelumnya telah membuat skenario yang menjadikan Sugeng sebagai tersangka.

"Si Nur kenapa enggak ada atau tidak dihadirkan di sini. Dia itu saksi kunci peristiwa ini. Pak polisi tolong hadirkan si Nur. Sugeng tidak bersalah. Yang bertanggung jawab harusnya Nur dan suaminya karena ini sudah di setting sama mereka. Bukti-buktinya kami punya," teriak Wulan sambil menangis.

Sugeng Menolak Dua Reka Adegan
Sugeng tersangka kasus tabrak lari di Cianjur menjalani rekonstruksi ulang di TKP, Selasa (22/2). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

Sugeng pengemudi Audi A6 bernomor polisi B 1482 QH sekaligus tersangka kasus tabrak lari di Cianjur secara terbuka menolak melakukan dua reka adegan dalam rekonstruksi ulang perdana yang dilakukan di TKP.

Dua reka adegan yang ditolak diperagakan Sugeng di TKP merupakan adegan saat menggilas kepala mendiang Selvi.

"Saya tidak bersalah dan tidak melakukan penabrakan seperti yang dituduhkan," jelas Sugeng di sela rekonstruksi ulang di TKP, Selasa (21/2).

Sementara itu polisi melalui Kepala Seksi Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya mengatakan 22 reka adegan dalam kasus tabrak lari ini telah dijalani tersangka Sugeng dari 28 reka adegan yang disiapkan penyidik Gakkum Sat Lantas Polres Cianjur sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan juga keterangan saksi-saksi.

"Sebanyak 22 reka adegan sudah dilaksanakan dari 28 reka adegan yang telah disiapkan, namun reka adegan dalam rekonstruksi ini bisa bertambah dan juga berkurang," kata Nanang pada apahabar.com, Selasa (21/2).

Kubu Sugeng Persoalkan Rekonstruksi Ulang

Kubu Sugeng melalui Kuasa Hukumnya, Yudi Junadi mempersoalkan rekonstruksi ulang yang digelar Polres Cianjur. Ia menilai rekonstruksi ulang tersebut belum memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tabrak lari.

Ia berdalih alasan tersebut diperkuat dengan ketidakhadiran saksi kunci Nur istri Kompol D. Digelarnya rekonstruksi ulang tanpa kehadiran Nur menimbulkan kesan terburu-buru. Hal itu yang membuat keterangan dan bukti yang disajikan polisi belum lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sudah disampaikan sebelumnya.

Yudi juga menilai sejumlah saksi yang dihadirkan polisi terksan menyudutkan kliennya. Karena itu, demi memberikan keberimbangan keterangan, Yudi berencana akan menghadirkan 10 saksi pada rekonstruksi ulang. Sebab, saksi yang dihadirkan polisi dinilainya terlalu memojokan pengemudi Audi A6.

"Di mobil Xenia tadi kan di dalamnya ada dua orang penumpang. Nah penumpang dengan sopir berbeda keterangan. Sopir Xenia juga kan bilang ada jejak gitu mobilnya adalah mobil bannya gede dan pakai lampu Strobo dari body-nya tuh helm masuk ke body serta di atas helm masih ada space," katanya.

"Kasus ini kan masih random, kita belum tahu siapa sih yang menabrak, kalau kita mau fair harusnya mobil-mobil yang ada diiring-iringan juga harus diperiksa dan dihadirkan dalam rekonstruksi, jangan mobil Audi saja yang dijadikan objek," lanjutnya.