Rekonstruksi Pembunuhan Pedagang Lato-lato di PPU Digelar, Penyebab Kematiannya Terungkap

Penyidik Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang penjual mainan.

Rekonstruksi pembunuhan pedagang lato-lato di Petung. apahabar.com / Istimewa

apahabar.com, PENAJAM – Penyidik Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang penjual mainan.

SR (49) warga RT 19 kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, ditemukan tergelak bersimbah darah pada Rabu (18/1).

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap penjual lato-lato tersebut menghadirkan KDS (54) yang merupakan pelaku tunggal.

Rekonstruksi dimulai sekira pukul 10.30 hingga 12.15 WITA. Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang disaksikan puluhan warga tersebut.

“Ada 33 adegan yang diperagakan. Dimulai dari kedatangan tersangka ke rumah korban hingga lari usai mengahabisi nyawa korban,” kata Kapolres PPU melalui Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan, Selasa (7/2).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemprov Kaltim, 2 Orang Jadi Tersangka

Dian menjelaskan tak ada saksi mata dalam reka ulang pembunuhan pedagang mainan tersebut. Pelaku dan korban hanya berdua di dalam rumah. 

Dalam rekonstruksi kejadian, ditemukan sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) awal. Namun, hal itu tidak memengaruhi pasal tuntutan terhadap tersangka.

“Beberapa adegan tidak sesuai BAP. Di antaranya, pemukulan ke dada dan mata korban, serta tidak ada pergumulan seperti yang dikatakan tersangka saat di BAP. Jadi pelaku ini empat kali memukul korban dengan tangan dan terakhir menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian belakang kepala korban berkali kali menggunakan papan ulin saat hendak lari meminta tolong,” ujarnya.

Usai membunuh, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil barang milik korban berupa telepon genggam dan sejumlah uang. Kemudian pelaku kabur menuju Berau sebelum akhirnya diringkus tim Jatanras Polres PPU di wilayah Samarinda.

Usai rekonstruksi, Dian mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas tuntutan ke pihak Kejaksaan. Adapun pasal yang dikenakan, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekeran. Tersangka terancam hukuman diatas 15 tahun penjara.

“Setelah berkas tahap satu selesai secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Mengemuka, IDI: Beli Obat dengan Resep Dokter

Diberitakan sebelumnya, kasus penemuan mayat seorang pedagang mainan menghebohkan warga Kelurahan Petung pada 18 Januari lalu. Jasad SR ditemukan tergeletak di depan rumahnya dalam kondisi bersimbah darah.