Rekomendasi KASN Minta Kadisdikbud Kalsel Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov Kalsel untuk memberikan sanksi terhadap Kadisdikbud Kalimantam Selatan,

Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi perihal aksi ajakannya untuk mencoblos salah satu partai di Pemilu 2024. Foto: apahabar.com/Riyad.

apahabar.com, BANJARBARU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov Kalsel untuk memberikan sanksi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Muhammadun, Kamis (21/12).

Surat itu bernomor R-4788/NK.01.00/12/2023. Ditandatangi oleh Ketua KASN Agus Pramusinto, berisi:

"KASN merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalsel selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap ASN atas nama saudara Muhammadun."

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah mengaku belum menerima rekomendasi pemberian sanksi terhadap Muhammadun dari KASN.

"Sampai hari ini, kami belum menerima rekomendasi dari KASN," klaim Dinansyah kepada apahabar.com, Kamis (21/12).

Agar ingat, Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun sempat viral usai mengajak warga SMKN 3 Banjarmasin untuk mencoblos Golkar.

Bawaslu pun sempat turun tangan, kemudian menyerahkan kasus tersebut ke KASN usai melakukan rapat pleno.

Baca Juga: Tak Hanya Sanksi Disiplin, Ancaman Pidana Menanti Kadisdikbud Kalsel