Pembunuhan Brigadir J

Dugaan Rekayasa Anak Bungsu Putri, Begini Kata Pengamat Hukum

Rekayasa Putri soal anak bungsunya. menilai seharusnya terkait kebenaran anak bungsu Putri itu pihak penyidik sudah mengetahui fakta sebenarnya.

Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - ART Putri candrawathi, Susi sempat bersikeras bahwa Sambo dan Putri memiliki anak kandung yang masih balita yakni Arka. Dirinya berusaha meyakinkan Majelis hakim bahwa Arka benar anak kandung majikannya.

Namun belakangan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq, mengungkapkan bahwa Arka merupakan anak hasil adopsi. Mendengar pernyataan Daden, Susi pun mencabut keterangannya sendiri.

"Soal anak saya cabut," ujar Susi dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin.

Pakar Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menilai seharusnya terkait kebenaran anak bungsu Putri itu pihak penyidik sudah mengetahui fakta sebenarnya.

Baca Juga: Kesaksian ART Sambo Dinilai Settingan, Majelis Hakim: Anggap Kami Bodoh!

"harusnya sih penyidik sudah melakukan penyidikan. Yang pasti dalam hasilnya sudah diketahui bahwa itu anak adopsi, kalau fakta nya itu ya, karena penyidikan memiliki cara-cara penyidikan yang lebih kuat," kata Akbar kepada apahabar.com, Jakarat, Selasa (1/11).

Akbar menjelaskan soal adanya kemungkinan rekayasa mengulur waktu penyidikan agar Putri tak ditahan dengan alasan mempunyai balita.

"Jadi dalam hukum acara kita, kalau dia melakukan tindak pidana diatas lima tahun atau lebih itu memang tidak ditahan. tapi itu tidak wajib sebenarnya," jelas Akbar.

Karena sejatinya, Akbar mengatakan kewenangan itu diserahkan pada penyidik. "Mereka mau melakukan penahanan atau tidak dengan dasar subjektivitas mereka, nah ketika ada anak memang akan menjadi subjektivitas untuk tidak melakukan penahanan," sambungnya.

Namun menurutnya, dalam kasus yang menimpa Putri ini, yakni kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Seharusnya alasan memiliki anak balita sekalipun tidak meringankan hukumannya.

"Kalaupun ada anak kecil, itu hanya akan menjadi alasan yang meringankan, tetapi dalam konteks ini, ketika terjadi pembunuhan berencana pun tidak akan diringankan dalam hukuman, jadi tetap kena hukuman yang harus diterima," ujar pakar hukum pidana UGM itu.

Baca Juga: Peringatkan Saksi, Hakim Tegur Saksi ART Susi: Jangan Bohong!

Seandainya, kata Akbar meringankan karena ada anak kecil. Buat hukuman pidananya tidak ada aturan dalam praktek. "Tidak ada ukuran kalau dalam praktek sih, kalau perbuatannya tetap keras, ya tidak akan berpengaruh dalam meringankan hukuman," tutup Akbar.