Korupsi Gas Alam

Rekam Jejak Kasus Mantan Dirut Pertamina, Divonis hingga Dicekal KPK

Nama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan kembali mencuat. Seiring dipanggilnya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan oleh KPK

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Nama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan kembali mencuat, seiring pemanggilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan oleh KPK, Kamis (7/9) hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dahlan Iskan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

"Bertempat di Gedung ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011 sampai dengan 2014)," kata Ali kepada wartawan, Kamis.

Baca Juga: KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Korupsi LNG di Pertamina

Mulanya kasus ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada tahun 2019, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu terkait kasus korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yang merugikan negara Rp568 miliar.

Perbuatan Karen juga disebut memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Pertamina pun tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Karen kemudian mengajukan banding hingga kasasi.

Pada 2020, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas terhadap Karen. Ia pun lepas dari hukuman yang menjeratnya yakni delapan tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Cs hingga Mencapai Rp2.550

Dua tahun berselang, kini giliran KPK yang membidik Karen dalam kasus yang sama. Lembaga antirasuah itu bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi lantas mencekal Karen unutk bepergian ke luar negeri.

Karen dicekal selama enam bulan berlalu sejak Juni 2023 hingga Desember 2023. Tak sampai disitu, KPK kembali mencekal mantan Dirut Pertamina itu bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan itu berlaku sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Terkait pencegahan serta penyidikan kasus ini, Karen Agustiawan belum berkomentar.