Aset Eks BLBI

Realisasi Perolehan Aset Eks BLBI, Menkeu Harap Capai 50 Persen Target

Menkeu Sri Mulyani berharap realisasi perolehan aset dan PNBP eks Dana BLBI bisa mencapai 50 persen dari target.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (06/06/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap realisasi perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) eks Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa mencapai 50 persen dari target, sebelum masa tugas Satuan Tugas BLBI berakhir pada Desember 2023.

"Saya harap nanti bisa 50 persen dari target Rp110 triliun atau di atas 50 persen sebelum penutupan BLBI ini. Biasanya menjelang akhir lebih digencarkan," ucap Sri Mulyani dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6).

Hingga saat ini, Satgas BLBI telah mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektare dan estimasi nilai Rp30,66 triliun.

Menkeu menuturkan sebanyak 42 bidang aset tanah seluas 226,8 hektare (Ha) dan bangunan seluas 1,51 Ha diserahterimakan pada hari ini kepada kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) senilai Rp1,85 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Barang Jaminan PT Sejahtera Wira Artha

Saat ini, kinerja Satgas BLBI sedang meningkat dalam hal pemulihan aset eks BLBI, sehingga dirinya pun meminta agar tim pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bisa memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.

Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021. Masa tugas Satgas tersebut akan berakhir pada Desember 2023.

Menurut Sri Mulyani, salah satu pendorong keberhasilan Satgas BLBI yakni kerja sama yang sangat baik dengan seluruh pihak dalam memperoleh kembali hak negara.

"Ini merupakan salah satu bentuk hal bagaimana negara melindungi haknya di dalam rangka untuk mengembalikan hak tagih, serta salah satu bentuk untuk menjaga kepentingan negara Republik Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Satgas BLBI: Pengembalian Dana Rp28,53 T Berasal dari Aset Sitaan

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh k/l dan pemda yang menerima berbagai aset eks BLBI tersebut bisa membangun dan memanfaatkannya seoptimal mungkin.

Dengan demikian, berbagai aset tersebut tidak terlantar dan tidak memiliki nilai, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif. Sebaliknya, justru bisa bermanfaat bagi k/l dan pemda, serta masyarakat dan perekonomian di sekitar aset tersebut.