Gugatan Masa Jabatan

Rawan Penyalahgunaan Wewenang, DPR: Masa Jabatan KPK Harus Dipangkas!

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyarankan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipangkas menjadi tiga tahun

Ketua beserta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyarankan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipangkas menjadi tiga tahun untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

"Saya kira itu sudah pas bahkan kalau perlu dikurangi menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun aja pimpinan KPK yang akan datang itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).

Baca Juga: Pakar Hukum: Perpanjangan Masa Jabatan KPK Akibat Nafsu Kekuasaan

Ia menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK justru semakin membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Terlebih Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kenapa? Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," jelasnya.

Baca Juga: KPK Cekal Sekda Kota Bandung agar Tak Kabur ke Luar Negeri!

Arsul juga menilai posisi KPK berbeda dengan institusi penegak hukum lain yang berada di bawah rumpun eksekutif.

"Kalau Jaksa Agung itu sebagai bagian dari kabinet, kapan saja bisa dikurangi, ya, karena bisa di-reshuffle oleh Presiden. Sedangkan KPK sudah boleh dibilang fixed empat tahun kecuali dia meninggal dunia atau diberhentikan. Siapa yang memberhentikan? Misalnya karena ada putusan dewas KPK," imbuhnya.

Ia juga membandingkan dengan seorang Kapolri yang bisa menjabat hingga lima tahun.

"Nah, kami tentu nanti akan sampaikan, ya, kepada Mahkamah Konstitusi ketika DPR itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan atau penjelasan itu," pungkasnya.