Pemko Banjarbaru

Rapat Perdana Satgas Covid-19 Banjarbaru, Bahas Surat Rekomendasi Kegiatan Masyarakat di Tengah Pandemi

apahabar.com, BANJARBARU – Rapat pertama satuan tugas Covid-19 kota Banjarbaru digelar. Pembahasan rekomendasi kegiatan masyarakat jadi…

Rapat pertama satuan tugas Covid-19 kota Banjarbaru digelar di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (30/9/2020) siang. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

apahabar.com, BANJARBARU – Rapat pertama satuan tugas Covid-19 kota Banjarbaru digelar. Pembahasan rekomendasi kegiatan masyarakat jadi poin pokok yang dibahas.

Kegiatan masyarakat yang dimaksud dalam hal ini ialah kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat, misalnya acara resepsi pernikahan atau pertemuan terbatas pasangan calon kepala daerah pada masa kampanye.

“Kita mengedepankan semua kegiatan yang sesuai dengan protokol Covid-19,” ujar Pjs Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu, saat ditemui apahabar.com, usai rapat di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (30/9) siang.

Dalam rapat perdana tersebut, Pemkot Banjarbaru bersama pihak penegak hukum protokol kesehatan Covid-19 tidak membahas ihwal sanksi denda Rp 50 ribu dalam penindakan pelanggaran prokes.

Namun, pembahasan lebih kepada sanksi pembubaran kegiatan dan membahas terkait pemberian rekomendasi pada suatu kegiatan masyarakat agar kegiatan tersebut legal.

“Kalau soal sanksi denda tadi kita tidak bicarakan karenakan untuk saat ini kita tidak (fokus itu), yang kita tekankan adalah soal rekomendasi. Jadi kegiatan kegiatan itu mengedepankan prosedur Covid,” jelas Bernhard.

Senada dengan Pjs Wali Kota Banjarbaru, Komandan Kodim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto, mengatakan pemerintah melakukan hal itu semata mata untuk mengedepankan keselamatan masyarakat.

“Kelompok atau badan usaha yang ingin melaksanakan kegiatannya maka diwadahi, seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan orang silahkan mengajukan surat permohonan rekomendasi satgas Covid Banjarbaru,” ujarnya.

Setelah pengajuan surat permohonan itu, kata Siswo, nanti akan ada tim rekomendasi yang menghubungi dan melaksanakan penyiapan ataupun pengecekan sarana prasarana terkait dengan protokol kesehatannya diacara tersebut.

“Setelah itu tunggu sampai ada rekomendasi, apabila tidak diberikan rekomendasi jangan sekali sekali melaksanakan kegiatan itu karena itu bersifat ilegal tetapi kalau diberikan rekomendasi tolong patuhi dan disiplin,” tegasnya.

Siswo menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan yang diberi rekomendasi faktanya tidak mematuhi prokes maka yang bersangkutan harus siap untuk membubarkan acara tersebut atau dibubarkan oleh petugas.

“Itu saja poinnya. Kita, Pemkot Banjarbaru ini ingin menempatkan keselamatan masyarakat diatas segala galanya. Kita lakukan sesuai arahan menteri dalam negeri,” pungkasnya.