Rakor Pengembangan Pelayanan Posyandu di Banjar

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang sebelumnya hanya sebatas bentuk pelayanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai lembaga kemasyarakatan desa.

Pemkab Banjar menggelar rakor pengembangan pelayanan posyandu. Foto: infopublikbanjar

bakabar.com, MARTAPURA - Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang sebelumnya hanya sebatas bentuk pelayanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai lembaga kemasyarakatan desa.

Hal itu tertuang dalam UU UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, telah berdampak pada transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu.

"Saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat menyusun rencana aksi dan bersinergi mengembangkan posyandu berdasarkan Permendagri," harap Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al-Habsy.

Menurutnya, bukan hanya OPD pengampu enam bidang SPM, tetapi OPD lainnya termasuk unsur kecamatan, desa/kelurahan, tim PKK juga dituntut berperan aktif dan bersinergi melayani masyarakat sesuai SPM dimaksud.

Sementara Sekretaris Posyandu Pusat, Hari Nur Cahya Murni, menerangkan bahwa posyandu kini telah bertransformasi menjadi new posyandu yang mengoptimalkan layanan masyarakat desa.

Transformasi tersebut mencakup 6 SPM sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2024. "Maka diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk mengembangkan posyandu menjadi layanan terpadu," sahutnya.

"Memperluas peran posyandu di berbagai bidang pelayanan seperti berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan program bedah rumah, penanganan stunting serta penguatan PAUD," tutupnya.