Sidang Korupsi BTS

Putusan Sela Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Dibacakan Hari Ini

Perkara korupsi BTS Kominfo masih bergulir. Majelis hakim bakal membacakan putusan sela untuk tiga terdakwa, Kamis (27/7) hari ini.

Sidang Korupsi BTS Bakti Kominfo menghadirkan empat saksi selaku pejabat Kominfo (Foto: apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Perkara korupsi BTS Kominfo masih bergulir. Majelis hakim bakal membacakan putusan sela untuk tiga terdakwa, Kamis (27/7) hari ini.

Tiga terdakwa itu yakni; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca Juga: Sidang Johnny Plate Cs Masuk Tahap Pembuktian, Jaksa Hadirkan Saksi

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya sudah terjadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ketiganya menjalankan persidangan sidang pukul 10. 00 WIB. "Putusan Sela," demikian tertulis portal itu.

Sebagai pengingat. Ketiga terdakwa itu didakwa jaksa telah merugikan negara senilai Rp8 triliun. Mereka dianggap berperan dalam pengadaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Begitu juga dengan Johnny G Plate. Eks Menkominfo itu didakwa telah menerima uang senilai Rp17,8 miliar.