Pembunuhan Brigadir J

Putusan Banding: Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun!

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis tetap menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. foto; apahabar/BS

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis tetap menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Ketua Ewit Soetriadi menyatakan dan memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Tok! Hakim Banding Putuskan Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023,” ujar Ewit saat membacakan putusannya, Rabu (12/4).

Dalam vonisnya, Ewit meminta Putri untuk tetap berada di tahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Menengok Kondisi Penjara Wanita untuk Putri Candrawathi

Selain itu, hukuman penjara selama 20 tahun ini akan dikurangi masa penahanan  Putri Candrawathi semasa proses persidangan berlangsung.

“Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, suami dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo telah lebih dulu dibacakan vonisnya oleh Hakim Banding PT DKI Jakarta. Hasilnya, ia tetap diputus dengan penguatan vonis sebelumnya, yaitu hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Sidang Banding untuk Sambo, Singgih Budi Prakoso pada saat membacakan putusan untuk Sambo.

“Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya (vonis mati),” ujar Singgih, Rabu (12/4).