Pungli Sekolah

Pungutan di SMKN 1 Depok, DPRD Jabar: Itu Menyalahi Aturan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad menilai DSP tidak diharamkan untuk dilakukan oleh sekolah. Namun sekolah tetap harus berhati-hati.

SMKN 1 Depok diduga mengambil pungutan untuk kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung BOS. Rubiakto/apahabar.com

apahabar.com, DEPOK - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad menilai Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tidak diharamkan untuk dilakukan oleh pihak sekolah. Namun sekolah tetap harus berhati-hati saat melaksanakan DSP.

Hal itu ia utarakan menyikapi temuan adanya pungutan DSP di SMKN 1 Depok. Menurut Hasbullah, sebelum DSP dilakukan, sekolah harus terlebih dahulu mempertanggungjawabkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dan bantuan dari Pemprov Jawa Barat. 

"Pertama mereka harus mempertanggungjawabkan sumbangan APBN melalui BOS, dia juga harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari Provinsi Jabar," jelasnya.

Untuk itu, ujar Hasbullah, meskipun skema bantuan sekolah diperbolehkan namun tetap harus melibatkan dan harus sepengetahuan komite sekolah.

Baca Juga: Dugaan Pungli dan Intimidasi SMKN 1 Depok, Disdik Jabar Turun Tangan

"Duit masuk berapa, kebutuhannya berapa, kurangnya berapa. Nah itu dimusyawarahkan oleh komite sekolah. Ketika uang ini kurang, dia harus lakukan rapat dengan komite sekolah." ujar Hasbullah. 

Lebih lanjut ia menuturkan, yang tidak dibenarkan adalah pungutan tanpa melibatkan komite sekolah. Semua hal-hal yang menyangkut fasilitas fisik, seperti membangun ruang kelas baru, membangun laboratorium, ruang guru, bahkan pagar sekolah, sejatinya sudah masuk ke dalam anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Itu tidak bisa, kalau menyangkut fasilitas fisik. Mau ruang belajar, laboratorium, ruang guru, atau pagar sekolah," kata Hasbullah. 

Karena itu, ia mengingatkan, pembangunan yang bersifat fisik sebaiknya dibebankan kepada pemerintah melalui bantuan keuangan, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan langsung ke sekolah, atau anggaran dari Provinsi Jabar, untuk jenjang pendidikan menengah atas.

Baca Juga: Beredar Pesan Suara Ancaman untuk Siswa soal Sumbangan SMKN 1 Depok

"Yang berkaitan dengan fasilitas sekolah sebisa mungkin tidak dibebankan ke orang tua," ujarnya.

Sehingga yang dilakukan SMKN 1 Depok dianggap menyalahi aturan, karena salah satu rencana pungutan adalah untuk melaksanakan pembangunan pagar sekolah.

Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden mengungkapkan kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS sekitar Rp4,3 miliar. Sehingga, sekolah mengadakan rapat dengan komite dan orang tua, beberapa waktu lalu.

“Komite sudah dipanggil oleh KCD dan memang kegiatan itu kan sekolah harus menuangkannya di atas rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Itu sudah dilaporkan ke dinas, ternyata ada kebutuhan biaya yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai,” katanya, Senin (11/9) lalu.

Baca Juga: Diduga Ada Uang Pungutan, SMKN 1 Depok Klaim Itu Sumbangan

Sehingga menurutnya, upaya menutupi biaya yang tidak ditanggung BOS telah dibahas di rapat dan disetujui akan dilakukan melalui sumbangan dari wali murid. Pihak sekolah sebelumnya sudah berupaya mencari dana corporate social responsibility (CSR) Perusahaan namun belum menghasilkan.

Saat ditanya soal detailalokasi dana sebesar Rp 4 miliar itu, Enden mengaku tidak bisa menjabarkannya secara rinci. Hanya saja ia menegaskan kebutuhan yang dimaksud masuk ke dalam delapan kebutuhan sekolah.

"Kebutuhannya kurang lebih 8. Itu yang belum terbiayai Rp4 miliar, karena kita rencananya di antaranya ada begini. Kayak kebutuhan keseluruhan apapun kegiatan sekolah, diantaranya pembangunan pagar sekolah yang sebelah kanan,” terangnya.