Kalsel

Puluhan Reklame Diturunkan, Wali Kota Banjarmasin Dilaporkan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin menepati janjinya untuk membongkar baliho yang melintang di atas…

Satpol PP Kota Banjarmasin menepati janjinya untuk membongkar baliho yang melintang di atas median Jalan Ahmad Yani, Senin (8/6) siang. Bahkan ratusan personel dikerahkan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin menepati janjinya untuk membongkar baliho yang melintang di atas median Jalan Ahmad Yani, Senin (8/6) siang.

Pantauan apahabar.com, terdapat 10 papan reklame berukuran besar dari kilometer (Km) 1 hingga 6 ini diturunkan secara berurutan.

Bahkan, ratusan personel Satpol PP diarahkan untuk melakukan hal tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengungkapkan izin papan reklame itu sudah habis sejak 2018 lalu.

Pemkot sendiri disebutnya sudah tidak memberi perpanjangan izin lantaran dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Kemudian ada dasar hukumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan,” bebernya.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono bak di-pingpong.

Sebelumnya Winardi mengaku sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada Sabtu (6/6) kemarin.

Koordinasi ini merupakan panggilan langsung dari Ibnu Sina sendiri guna penyamaan persepsi.

"Kata pak wali tidak ada lagi penurunan dan kita akan duduk satu meja untuk memprogramkan kelanjutan penataan baliho karena selama ini kita hanya membuat konsep," ucapnya.

Dengan begitu, ia cukup bingung mengenai kebijakan penurunan reklame itu.

Winardi sempat bertemu dengan Ichwan di lokasi penurunan baliho. Ichwan, kata Winardi, mengaku sudah tidak bisa lagi menarik petugasnya.

"Kedudukannya tinggi pak wali atau kepala Satpol PP di internal Pemkot sendiri?" tanya dia.

Pengusaha advertising, kata dia, akan merasa kesulitan oleh aturan yang digunakan karena patokan pemasangan baliho mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas.

Menurutnya, wajibnya Pemkot menerapkan Peraturan Daerah (Perda) 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2016.

Sebab, di dalam memberikan perizinan dan mengatur dasar hukum, pengusaha advertising mengikuti Perda maupun Perwali.

Jika terus begitu, maka pengusaha advertising di Banjarmasin bakal terus hidup dan tidak ada kejadian seperti ini.

"Tidak ada berdasarkan Peraturan Menteri PU lalu mengeluarkan izin, tidak ada dan harusnya diadopsi ke Perda dulu, karena kita sebagai pengusaha daerah ini mengacu ke Perda," pungkasnya.

Ia menerangkan dengan adanya permasalahan ini, pengusaha advertising tidak akan tinggal diam dan pasrah begitu saja.

Pengusaha ini segera mengambil jalur hukum untuk tindakan Satpol PP yang dianggap sudah sewenang-wenang.

APPSI, kata dia, akan melaporkan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ke Ombudsman RI.

"Selanjutnya kegiatan hari ini pun kita laporkan ke Polda Kalsel," tegasnya.

Disisi lain, ia menyampaikan hingga sekarang dirinya belum menerima surat peringatan dari Satpol PP maupun Pemkot Banjarmasin.

Rekan pengusaha advertising lainnya pun, kata dia, hanya dapat surat. Tetapi tak memiliki nomor surat peringatan.

Ada yang menerima surat pertama, sedangkan surat kedua dan ketiganya menjadi satu

Lalu ada yang menerima surat kedua, kemudian surat satu dan tiganya jadi satu

"Ini menjadi sebuah pernyataan ada apa itu lo," pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah