Relax

Puluhan Korban Indra Kenz-Doni Salmanan Geruduk Gedung Kejagung, Desak Agar Kasus Masuk Tahap P21

apahabar.com, BANJARMASIN – Para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan…

Indra Kenz dan Doni Salmanan. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).

Mereka mendatangi Kejagung menuntut agar kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan segera dinyatakan lengkap atau P21 untuk bisa disidangkan.

"Hampir 4 bulan tersangka DS dan IK ditahan akan tetapi sampai detik ini belum ada status P21," kata salah satu korban, Risky dikutip apahabar.com dari Suara.com, Selasa (21/6).

"Kami meminta agar jaksa penuntut umum segera memutuskan P21 untuk IK dan DS," ujarnya lagi.

Puluhan korban dari Indra Kenz dan Doni Salmanan, beberapa di antaranya hadir dari luar kota seperti Palembang, Jawa Tengah hingga Makassar.

Para Korban dari Indra Kenz-Doni Salmanan Gelar Unjuk Rasa di Gedung Kejagung, Desak Agar Kasus Masuk Tahap P21. Foto-Suara.com

Sebelumnya diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading.

Indra Kenz ditahan sejak 25 Februari 2022. Sejumlah aset YouTuber asal Medan itu sudah disita polisi.

“Dari beberapa rekening serta aset yang sudah dan akan kami sita, kurang lebih ratusan miliar rupiah,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Ada beberapa sangkaan terhadap Indra Kenz di antaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan dan pencucian uang. Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.

Sementara Doni Salmanan menjadi penghuni rutan Bareskrim Polri sejak 8 Maret 2022. Aset dari lelaki asal Bandung ini disebut mencapai Rp532 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri.