PT NPR Disorot Soal Kompensasi Lahan Lewat Kades di Barito Utara

Praktik penyerahan kompensasi lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) ke Kepala Desa Karendan menuai kritik tajam dari anggota DPRD Barito Utara, Hasrat SAg.

Oleh Ahya Fr
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat SAg. Foto-bakabar.com/Ahya Fr

bakabar.com, MUARA TEWEH - Praktik penyerahan kompensasi lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) ke Kepala Desa Karendan menuai kritik tajam dari anggota DPRD Barito Utara, Hasrat SAg.

Ia menilai langkah perusahaan tambang tersebut berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan konsekuensi serius bagi semua pihak yang terlibat.

Menurut Hasrat, perusahaan seharusnya menyalurkan kompensasi langsung kepada masyarakat pemilik Surat Kepemilikan Tanah (SKT), bukan melalui pemerintah desa.

“Cara ini mengaburkan akuntabilitas publik dan membuka peluang penyalahgunaan dana. Selain itu, tanggung jawab hukum perusahaan jadi dialihkan ke pemerintah desa yang tidak memiliki kewenangan administratif untuk mengelola dana semacam itu,” tegas Hasrat, Kamis (23/10/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, tindakan tersebut bisa berimplikasi hukum bagi tiga pihak: perusahaan, kepala desa, dan masyarakat.

“PT NPR bisa dinilai tidak patuh terhadap aturan soal kompensasi dan tanggung jawab sosial. Sanksinya bisa administratif, denda, bahkan pencabutan izin,” ujarnya.

Hasrat menambahkan, kepala desa yang menerima dan mengelola dana di luar mekanisme resmi APBDes juga bisa terjerat penyalahgunaan wewenang. Sementara bagi masyarakat, pola seperti ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas hak lahan mereka.

“Kalau dana tidak disalurkan lewat mekanisme yang akuntabel, masyarakat bisa kehilangan hak kompensasi yang sah,” katanya.

Hasrat mendesak agar praktik semacam ini segera dihentikan dan pihak berwenang melakukan pengawasan lebih ketat.

“Proses kompensasi harus dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Jangan sampai muncul masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Barito Utara Ultimatum PT SYK: Segera Penuhi Hak Warga Lahei